Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Peras Mantan Pacar Rp30 Juta, Oknum TNI di Medan Sumut Dituntut 2 Tahun Penjara

Sertu Fadly dinilai terbukti bersalah melakukan pemerasan terhadap mantan kekasihnya dengan menggunakan rekaman video asusila sebagai alat ancaman

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Erik S
zoom-in Peras Mantan Pacar Rp30 Juta, Oknum TNI di Medan Sumut Dituntut 2 Tahun Penjara
Tribunpapua.com
KASUS PEMERASAN- Sersan Satu (Sertu) Muhammad Fadly Sitepu dituntut 2 tahun penjara terkait kasus pemerasan terhadap mantan pacar, AN dengan menggunakan rekaman video call sex (VCS).  

Awalnya terdakwa meminta uang sebesar Rp500.000. Karena ditolak, ia mulai mengirimkan potongan video asusila tersebut kepada korban sebagai ancaman agar video tidak disebarluaskan.

"Namun saksi 1 (korban) tidak menuruti permintaan tersebut. Kemudian terdakwa mengirimkan video phone seks dan mengancam akan menyebarkannya," ucap Oditur Mayor Tecki. 

Baca juga: Sosok Suderajat, Pedagang Es Gabus di Kemayoran Diintimidasi Oknum TNI-Polisi, Kini Dapat Ganti Rugi

Karena ketakutan, korban akhirnya menuruti permintaan uang yang jumlahnya terus meningkat hingga lebih dari Rp 1.000.000 per transaksi.

Meski korban sempat meminta video tersebut dihapus, pemerasan terus berlanjut berulang kali hingga total kerugian materiil korban mencapai Rp30.000.000.

Menyikapi tuntutan tersebut, Sertu Fadly melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi yang dijadwalkan pada 2 Maret 2026 mendatang.

Peras Sopir

Pada kasus lain, tiga oknum TNI di Gowa, Sulawesi Selatan diduga terlibat kasus pemerasan terhadap seorang sopir daerah inisial AI.

Rekomendasi Untuk Anda

Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XIV/Hasanuddin, Kolonel Inf Budi Wirman, tengah mendalami kasus dugaan pemerasan anggota TNI.

“Betul kejadian di Gowa melibatkan tiga orang diduga oknum TNI AD. Saat ini masih didalami Denpom menyelidiki apa yang terjadi,” katanya, Selasa (11/11/2025).

Modus dilakukan adalah denghentikan mobil travel di jalan raya yang dianggap kelebihan muatan. Para pelaku berpura-pura melakukan razia.

Kemudian melakukan negosiasi dan meminta uang damai kepada sang sopir.

“Modusnya seperti razia. Mereka menghentikan kendaraan travel dinilai kurang pantas atau kelebihan muatan, lalu melakukan negosiasi uang damai,” jelasnya.

 Kasus terungkap setelah pihak travel melapor ke polisi. 

Hasil penyelidikan sementara selain oknum TNI AD, ada juga tiga orang warga sipil dan satu oknum polisi turut terlibat.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Fadly Sitepu, Oknum TNI di Medan yang Peras Mantan Pacar Pakai VCX Dituntut 2 Tahun dan Dipecat

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas