Peras Mantan Pacar Rp30 Juta, Oknum TNI di Medan Sumut Dituntut 2 Tahun Penjara
Sertu Fadly dinilai terbukti bersalah melakukan pemerasan terhadap mantan kekasihnya dengan menggunakan rekaman video asusila sebagai alat ancaman
Editor:
Erik S
Awalnya terdakwa meminta uang sebesar Rp500.000. Karena ditolak, ia mulai mengirimkan potongan video asusila tersebut kepada korban sebagai ancaman agar video tidak disebarluaskan.
"Namun saksi 1 (korban) tidak menuruti permintaan tersebut. Kemudian terdakwa mengirimkan video phone seks dan mengancam akan menyebarkannya," ucap Oditur Mayor Tecki.
Baca juga: Sosok Suderajat, Pedagang Es Gabus di Kemayoran Diintimidasi Oknum TNI-Polisi, Kini Dapat Ganti Rugi
Karena ketakutan, korban akhirnya menuruti permintaan uang yang jumlahnya terus meningkat hingga lebih dari Rp 1.000.000 per transaksi.
Meski korban sempat meminta video tersebut dihapus, pemerasan terus berlanjut berulang kali hingga total kerugian materiil korban mencapai Rp30.000.000.
Menyikapi tuntutan tersebut, Sertu Fadly melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi yang dijadwalkan pada 2 Maret 2026 mendatang.
Peras Sopir
Pada kasus lain, tiga oknum TNI di Gowa, Sulawesi Selatan diduga terlibat kasus pemerasan terhadap seorang sopir daerah inisial AI.
Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XIV/Hasanuddin, Kolonel Inf Budi Wirman, tengah mendalami kasus dugaan pemerasan anggota TNI.
“Betul kejadian di Gowa melibatkan tiga orang diduga oknum TNI AD. Saat ini masih didalami Denpom menyelidiki apa yang terjadi,” katanya, Selasa (11/11/2025).
Modus dilakukan adalah denghentikan mobil travel di jalan raya yang dianggap kelebihan muatan. Para pelaku berpura-pura melakukan razia.
Kemudian melakukan negosiasi dan meminta uang damai kepada sang sopir.
“Modusnya seperti razia. Mereka menghentikan kendaraan travel dinilai kurang pantas atau kelebihan muatan, lalu melakukan negosiasi uang damai,” jelasnya.
Kasus terungkap setelah pihak travel melapor ke polisi.
Hasil penyelidikan sementara selain oknum TNI AD, ada juga tiga orang warga sipil dan satu oknum polisi turut terlibat.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Fadly Sitepu, Oknum TNI di Medan yang Peras Mantan Pacar Pakai VCX Dituntut 2 Tahun dan Dipecat
Baca tanpa iklan