Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
VS
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Akhir Nasib Dosen UIN Mataram Wirawan, Kasus Pencabulan 7 Mahasiswi Berujung Vonis 9 Tahun Penjara

Wirawan Jamhuri, oknum dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram dijatuhi vonis 9 tahun penjara oleh majelis hakim PN Mataram.

Tayang:
Diperbarui:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Dewi Agustina

Ringkasan Berita:
  • Wirawan Jamhuri, oknum dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram dijatuhi vonis 9 tahun penjara oleh majelis hakim PN Mataram, Rabu (11/2/2026).
  • Selain pidana penjara Wirawan juga dijatuhi denda Rp 1 miliar subsider 190 hari.
  • Wirawan terbukti menyalahgunakan kewenangannya sebagai pimpinan di Mahad UIN Mataram, untuk memaksa mahasiswinya untuk melakukan perbuatan cabul yang dilakukannya lebih dari satu kali. 


TRIBUNNEWS.COM, MATARAM - Wirawan Jamhuri, oknum dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram dijatuhi vonis 9 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (11/2/2026). 

Dia dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap tujuh mahasiswi. 

Baca juga: Pengakuan Dosen UIN Mataram Terduga Pelaku Pencabulan Mahasiswi, Dilakukan di Asrama sejak 2021

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Wirawan Jamhuri dengan pidana penjara selama sembilan tahun," kata Hakim ketua Laily Fitria Titin Anugerahwati dalam putusannya, Rabu (11/2/2026). 

Selain pidana penjara Wirawan juga dijatuhi denda Rp 1 miliar subsider 190 hari. 

Vonis tersebut dijatuhkan kepada Wirawan karena terbukti menyalahgunakan kewenangannya sebagai pimpinan di Mahad UIN Mataram, untuk memaksa mahasiswinya untuk melakukan perbuatan cabul yang dilakukannya lebih dari satu kali. 

 

 

Modus Pelaku

Rekomendasi Untuk Anda

Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mengungkap modus Wirawan Jamhuri menggunakan tipu daya untuk mengelabui korbannya.

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujewati mengatakan tersangka menggunakan pengaruhnya sebagai dosen dan pimpinan Mahad.

"Modus dia memanfaatkan kedudukan (Pimpinan Ma'had) , memberikan beberapa barang kepada korban, memanfaatkan itu juga berpengaruh kepada pemahaman korban terhadap sosok ini untuk dipatuhi," kata Puje dikutip dari Tribun Lombok, Jumat (23/5/2025).

Sosok Wirawan

Wirawan merupakan dosen tetap di UIN Mataram dan merupakan aparatur sipil negara (ASN). 

Selain menjadi pimpinan di Ma'had Al-Jamiah UIN Mataram, Wirawan juga mengajar di Program Studi Bahasa Arab, Fakultas Tarbiyah dan Keguruan.

Salah seorang mahasiswi mengungkapkan, sosok Wirawan dikenal sebagai dosen yang disiplin. 

Bahkan cara mengajarnya pun mudah dipahami.

"Intinya gitu cepat kita ngerti dan juga dalam kelas beliau ini pas awal masuk bilang ke kita belajarnya cuma 30 menit, paling lama 45 menit. Dia dikenal sebagai dosen yang disiplin karena kalau telat aja satu menit gak dikasih masuk," kata mahasiswi semester empat itu.

Mahasiswi itu selama dua tahun mengikuti program belajar di Ma'had.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas