Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Mudik Lebaran 2026, Korlantas Pastikan Kelancaran dan Keselamatan Pemudik

Pemerintah batasi operasi truk saat mudik Lebaran 2026, berlaku 13–29 Maret, demi kelancaran arus dan keselamatan pemudik.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Glery Lazuardi

Ringkasan Berita:
  • Pemerintah resmi membatasi operasional truk dan angkutan barang selama arus mudik Lebaran 2026 melalui SKB yang ditandatangani empat pejabat kementerian dan Polri
  • Aturan berlaku 13–29 Maret di seluruh tol dan arteri, meliputi kendaraan tiga sumbu, gandengan, serta pengangkut material galian, tambang, dan bahan bangunan. 
  • Pengecualian diberikan bagi angkutan BBM/gas, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana, dan kebutuhan pokok dengan syarat membawa surat muatan resmi. 

TRIBUNNEWS.COM - Arus mudik Lebaran tahun 2026 diprediksi tetap mengalami lonjakan signifikan, namun dengan pola pergerakan yang lebih terdistribusi dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Korlantas Polri memastikan kesiapan sistem, penguatan digitalisasi, serta koordinasi lintas sektoral menjadi faktor utama dalam menjaga kelancaran, keamanan, dan keselamatan pemudik.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan langkah strategis berbasis data untuk mengantisipasi kepadatan, khususnya di Tol Trans Jawa, jalur Pantura, dan penyeberangan Merak–Bakauheni yang menjadi titik krusial setiap musim mudik.

“Kami memprediksi pergerakan masyarakat sudah mulai lebih awal dan tidak menumpuk di H-3 atau H-2 saja. Oleh karena itu, pola pengamanan dan rekayasa lalu lintas kami siapkan lebih adaptif dan berbasis traffic counting-alat ukur volume lalu lintas kendaraan di jalan secara real-time,” ujar Irjen Pol Agus Suryonugroho, Kamis (12/2/2026).

Menurutnya, penerapan contraflow dan one way nasional akan dilakukan secara situasional dengan mempertimbangkan volume kendaraan di lapangan.

Seluruh keputusan akan diambil secara cepat dan terukur melalui command center yang terintegrasi dengan berbagai stakeholder, termasuk Kementerian Perhubungan dan operator jalan tol.

Rekomendasi Untuk Anda

“Kami ingin memastikan setiap kebijakan rekayasa lalu lintas tepat waktu, tepat sasaran, dan memberikan dampak signifikan terhadap kelancaran arus kendaraan,” tegasnya.

Di sisi pelayanan publik, Korlantas juga memperkuat pendekatan humanis dan pemanfaatan teknologi digital. Informasi kondisi lalu lintas disampaikan secara real-time melalui kanal resmi, sehingga masyarakat dapat merencanakan perjalanan dengan lebih baik.

Kakorlantas juga mengingatkan bahwa potensi kerawanan tetap harus diwaspadai, terutama risiko kecelakaan akibat kelelahan pengemudi atau microsleep, kepadatan di rest area, serta peningkatan kendaraan roda dua di jalur arteri.

“Keselamatan adalah prioritas utama. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak memaksakan diri jika lelah, manfaatkan rest area dengan tertib, dan patuhi arahan petugas di lapangan. Mudik adalah perjalanan kebahagiaan, jangan sampai berubah menjadi musibah,” pesan Irjen Pol Agus Suryo.

Dengan kesiapan sistem yang semakin kuat dan dukungan partisipasi aktif masyarakat, Korlantas Polri optimistis mudik Lebaran 2026 dapat berlangsung lebih tertib, aman, dan selamat, sehingga seluruh masyarakat dapat merayakan Idul Fitri bersama keluarga di kampung halaman dengan penuh sukacita.

Baca juga: Pendaftaran Mudik Gratis Jasa Raharja 2026 Dibuka, Ini Syarat, Cara Daftar dan Rute Tujuan

 

Pemerintah Batasi Operasi Truk Saat Mudik Lebaran 2026 

Pemerintah resmi mengeluarkan aturan untuk operasi truk dan angkutan barang di jalur mudik Lebaran 2026. Aturan pembatasan operasional kendaraan barang bertujuan mengurai kemacetan dan meningkatkan keselamatan pemudik selama arus mudik dan balik.

Kebijakan ini tertuang dalam SKB Nomor: KP-DRJD 854 Tahun 2026; HK.201/1/21/DJPL/2026; Kep/43/II/2026; 20/KPTS/Db/2026 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Muhammad Masyhud, Direktur Jenderal Bina Marga Roy Rizali Anwar, dan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Irjen Pol Agus Suryonugroho.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan mengatakan, kebijakan ini diambil karena pemerintah memprediksi adanya lonjakan pergerakan masyarakat, sebagaimana terjadi pada periode angkutan Lebaran tahun sebelumnya maupun saat libur Natal dan Tahun Baru.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas