Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Mudik Lebaran 2026, Korlantas Pastikan Kelancaran dan Keselamatan Pemudik

Pemerintah batasi operasi truk saat mudik Lebaran 2026, berlaku 13–29 Maret, demi kelancaran arus dan keselamatan pemudik.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Glery Lazuardi

“Sama halnya seperti angkutan Lebaran tahun lalu ataupun Nataru kemarin, diprediksi akan ada lonjakan pergerakan masyarakat dan untuk menjaga kelancaran lalu lintas serta meningkatkan aspek keselamatan jalan perlu ada pengaturan pada kendaraan-kendaraan logistik,” ujar Aan dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (11/2/2026). 

Pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan secara kontinyu mulai 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat. Pengaturan tersebut berlaku di seluruh ruas jalan tol maupun jalan non-tol atau arteri.

Adapun kendaraan yang dibatasi meliputi mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta kendaraan yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.

Meski demikian, distribusi logistik tetap dapat dilakukan menggunakan kendaraan dua sumbu, kecuali untuk pengangkutan material seperti tanah, pasir, batu, hasil tambang, serta bahan bangunan seperti besi, semen, dan kayu.

Pemerintah juga memberikan pengecualian bagi sejumlah angkutan barang dengan tiga sumbu ke atas.

Kendaraan yang mengangkut bahan bakar minyak atau gas, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana alam, serta barang kebutuhan pokok tetap diperbolehkan beroperasi.

Namun, kendaraan tersebut harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain tidak melebihi dimensi dan muatan. Selain itu, pengusaha angkutan wajib dapat menunjukkan dokumen kontrak atau perjanjian antara pemilik barang dan perusahaan angkutan.

Rekomendasi Untuk Anda

Aan menambahkan, kendaraan yang tetap beroperasi juga harus dilengkapi surat muatan dengan ketentuan tertentu.

“Untuk kendaraan yang boleh beroperasi tetap harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan yaitu diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang," kata Aan.

"Terakhir, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang,” imbuhnya.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap arus lalu lintas selama periode mudik dan balik Lebaran 2026 dapat berjalan lebih lancar sekaligus meminimalkan risiko kecelakaan di jalan raya.

(Kompas.tv/Tribunnews)

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas