Babak Baru Tewasnya Bu Dosen Levi, AKBP Basuki Segera Disidang, Ditahan 20 Hari di Lapas Semarang
Kasus tewasnya Dwinanda Linchia Levi (35), dosen Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang memasuki babak baru, segera disidang.
Penulis:
Theresia Felisiani
Ringkasan Berita:
- Babak baru kasus tewasnya Dwinanda Linchia Levi (35), dosen Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang.
- Tersangka AKBP Basuki segera disidangkan, kini penahanannya dipindah ke Lapas Semarang.
- Penahanan dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21), menyusul pelimpahan dari penyidik Polda Jateng pada Jumat (13/2/2026).
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35) atau akrab disapa Levi pada Senin (17/11/2025) silam di kamar indekos kawasan Gajahmungkur memasuki babak baru.
AKBP Basuki, tersangka kasus dugaan penelantaran dan kelalaian hingga mengakibatkan Dosen Levi meninggal resmi dilimpahkan ke kejaksaan.
AKBP Basuki dibawa dari Kejari Kota Semarang ke lapas untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.
Penahanan dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau tahap P21, menyusul pelimpahan dari penyidik Polda Jateng pada Jumat (13/2/2026).
AKBP Basuki Ditahan 20 Hari di Lapas Semarang
Sebuah mobil memasuki gerbang Lapas Kelas I Semarang, Jumat (13/2/2026) siang.
Di dalam kendaraan itu, tampak seorang pria turun dikawal dua petugas.
Dia mengenakan baju oranye khas tahanan dengan tulisan “TAHANAN” di bagian punggung.
Baca juga: Hasil Autopsi Kematian Dosen Levi: Pembuluh Darah Pecah, Paru-paru Penuh Darah, Sulit Bernapas
Pria tersebut adalah mantan perwira polisi, AKBP Basuki, yang kini menjalani penahanan setelah kasus dugaan penelantaran dan kelalaian yang menjeratnya resmi dilimpahkan ke kejaksaan.
AKBP Basuki dihukum terkait kematian seorang dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi, yang ditemukan meninggal di kamar indekos kawasan Gajahmungkur pada November 2025.
Saat digiring petugas, tangan AKBP Basuki terikat borgol plastik putih (zip tie).
AKBP Basuki dibawa dari Kejari Kota Semarang ke lapas untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.
Penahanan dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau tahap P21, menyusul pelimpahan dari penyidik Polda Jateng pada Jumat (13/2/2026).
Kasi Pidum Kejari Kota Semarang, Sarwanto mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima tersangka beserta barang bukti dari penyidik.
Baca tanpa iklan