Ketua BEM UGM dan Ibunya Diteror, LBH Yogyakarta: Negara Harus Beri Perlindungan!
LBH Yogyakarta sebut negara harus beri perlindungan bagi Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan ibunya yang diteror OTK.
Editor:
Theresia Felisiani
Ringkasan Berita:
- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta bersuara atas aksi intimidasi berupa teror terhadap Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto dan ibunya.
- Tiyo mendapat teror usai BEM UGM mengirimkan surat terbuka kepada Nations Children's Fund (UNICEF) pada 6 Februari 2026 lalu.
- Menurut LBH seharusnya negara memberikan perlindungan kepada Tiyo maupun keluarganya, karena itu sudah menjadi bagian dari kewajiban negara.
TRIBUNNEWS.COM, YOGYA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta bereaksi atas aksi intimidasi berupa teror terhadap Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UGM, Tiyo Ardianto.
Teror ini berupa nada ancaman via pesan pendek hingga dikuntin dua orang berbadan tegap.
Tiyo mendapat teror usai BEM UGM mengirimkan surat terbuka kepada Nations Children's Fund (UNICEF) pada 6 Februari 2026 lalu.
Surat terbuka kepada UNICEF itu merupakan respons BEM UGM atas tragedi seorang siswa di NTT yang meninggal karena bunuh diri.
Terbaru, ibunda Tiyo dikabarkan juga diduga mendapat intimidasi oleh oknum tidak dikenal yang mengirimkan pesan WhatsApp pada 14 Februari 2026.
Adapun inti dari pesan tersebut menyebutkan bahwa Tiyo dituduh hobi menggelapkan dana kampus biar dapat setoran.
Baca juga: Sepak Terjang Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto hingga Banjir Ancaman Teror Termasuk Penculikan di Kereta
Menanggapi hal itu, Direktur LBH Yogyakarta, Julian Duwi Prasetia, menilai apa yang dilakukan Tiyo merupakan bentuk ekspresi dan bentuk kritik terhadap kebijakan negara yang sebenarnya merupakan hal umum
Julian menilai seharusnya negara memberikan perlindungan kepada Tiyo maupun keluarganya, karena itu sudah menjadi bagian dari kewajiban negara.
"Sehingga negara harus aktif mencari siapa yang melakukan intimidasi, serta memberikan perlindungan serta rasa aman kepada keluarga Tiyo," tegas Julian saat dihubungi, Senin (16/2/2026).
Julian juga menanggapi isi teror terhadap Tiyo yang arahnya nyaris menjurus pada upaya pencemaran nama baik.
"Sepanjang tuduhan itu tidak benar, Tiyo berhak mendapatkan perlindungan hukum, termasuk punya hak untuk melapor," ungkapnya.
Dia menegaskan, LBH Yogyakarta akan terus menyuarakan penolakan upaya-upaya pembungkaman yang dilakukan pemerintah.
"Kami akan turut menyuarakan jika yang diserang adalah kebebasan ekspresi dan berpendapat," tegas Julian.
Baca tanpa iklan