Kasus Eks Kapolres Bima Kota, Pakar Hukum: Sanksi untuk Oknum Polri Harus Lebih Berat
Guru Besar Unissula Prof Henry Indraguna apresiasi langkah tegas Polri tetapkan eks Kapolres Bima tersangka kasus narkoba.
Editor:
Glery Lazuardi
Ringkasan Berita:
- Guru Besar Unissula Semarang, Prof Henry Indraguna, mendukung langkah Polri menetapkan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka kasus narkoba.
- Ia menilai tindakan tersebut sesuai KUHAP baru dan menegaskan hukuman bagi oknum Polri harus lebih berat dibanding masyarakat umum.
- Kasus ini terungkap dari pengakuan eks Kasat Narkoba Polres Bima, AKP Malaungi, yang lebih dulu ditangkap.
TRIBUNNEWS.COM - Guru Besar Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Prof Henry Indraguna, mendukung langkah tegas Polri dalam menindak pelanggar hukum tanpa kompromi, termasuk anggota Polri yang terlibat tindak pidana.
Tindakan Polri terhadap mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba, dinilai patut diapresiasi.
Menurut Prof Henry, langkah tersebut sesuai dengan Pasal 23 ayat (7) KUHAP baru, yang mengatur bahwa penegak hukum yang melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi etik, administrasi, dan pidana.
"Langkah cepat Polri terhadap aduan masyarakat soal perilaku oknum yang melakukan pelanggaran, kemudian menetapkan anggota sebagai tersangka kasus narkotika, patut diapresiasi," tegas Prof Henry dalam keterangannya, Selasa (17/2/2026).
Sebagai Penasehat Ahli Balitbang DPP Partai Golkar, Prof Henry menekankan bahwa jika terbukti bersalah, hukuman terhadap oknum Polri harus lebih berat dibanding pelaku pidana dari masyarakat umum.
Hal ini penting karena anggota Polri seharusnya menjadi teladan dalam pemberantasan narkoba.
Prof Henry, yang juga Ketua DPP Ormas MKGR, menegaskan bahwa Polri harus konsisten dan tidak mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika, baik oleh masyarakat maupun oknum internal.
Ia menambahkan, kasus ini menjadi momentum evaluasi sistemik dan pengawasan ketat di tubuh Polri.
"Narkotika adalah kejahatan luar biasa yang mengancam generasi muda dan merusak sendi sosial bangsa. Jika bukti memenuhi unsur pidana, tidak ada alasan untuk ragu menjatuhkan hukuman maksimal," ujar Prof Henry, merujuk pada Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurutnya, komitmen Polri untuk bersih-bersih dari oknum yang merusak institusi harus mendapat dukungan publik agar pemberantasan narkotika berjalan menyeluruh.
Baca juga: Aipda Dianita Agustina Tersangkut Kasus Narkoba Mantan Kapolres Bima Kota, Ini Kata Ketua RT
Duduk Perkara Kasus Narkoba Eks Kapolres Bima Kota
Kasus narkoba yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, terungkap dari pengakuan anak buahnya sendiri, eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi, yang lebih dulu ditangkap.
Kepala Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap, mengatakan pengakuan Malaungi menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk memeriksa Didik.
“Ada ‘nyanyian’ dari keterangan tersangka Kasat Narkoba. Kemudian Kapolres dipanggil, dilakukan pemeriksaan internal,” ujarnya, Jumat (13/2/2026).
Dari pemeriksaan, Didik mengakui memiliki dan mengonsumsi sabu.
Divisi Propam Polri bersama Bareskrim kemudian mengamankan barang bukti berupa sekoper narkoba yang semula berada di rumah Didik, lalu dipindahkan melalui seorang polwan Polres Tangerang Selatan, Aipda Dianita Agustina.
Baca tanpa iklan