Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Sopir Truk Kontainer di Karawang Ditetapkan Tersangka, Truk Terguling Tewaskan 3 Orang

Truk kontainer bermuatan minyak goreng terguling di Karawang menimpa mobil berisi enam orang hingga tiga orang meninggal. Sopir ditetapkan tersangka.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Faisal Mohay

Ringkasan Berita:
  • Sopir truk kontainer bermuatan minyak goreng nekat melewati jalan turunan sempit di Desa Kondangjaya, Karawang.
  • Truk menabrak pembatas jalan lalu terguling menimpa mobil Toyota Corolla berisi enam orang.
  • Tiga penumpang tewas tertindih, tiga lainnya selamat, dan sopir ditetapkan tersangka karena lalai.

 

TRIBUNNEWS.COM - Tingginya angka kecelakaan truk di Indonesia menunjukkan adanya persoalan serius dalam sistem transportasi darat, mulai dari kelalaian sopir hingga kondisi kendaraan yang tidak layak.

Jalur yang tidak sesuai dengan kapasitas kendaraan truk juga menjadi faktor kecelakaan.

Situasi ini menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap infrastruktur jalan nasional serta pengawasan ketat terhadap operasional kendaraan berat.

Di Desa Kondangjaya, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, sebuah truk kontainer terguling dan menimpa sebuah mobil Toyota Corola.

Sebanyak tiga orang yang berada di dalam mobil tewas tertindih truk dan tiga orang lain selamat.

Rekomendasi Untuk Anda

Keenam korban merupakan satu keluarga asal Desa Bengle, Kecamatan Majalaya, Karawang.

Korban meninggal yakni ayah, ibu serta anak berusia delapan tahun.

Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, menyatakan sopir truk kontainer telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sopir berinisial HW (37) asal Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat dianggap lalai sehingga truk terguling.

Truk bermuatan minyak goreng tersebut memaksa melintasi jalan turunan yang tidak diperuntukkan untuk kendaraan berat.

Akibat perbuatannya, HW dijerat pasal 311 Ayat (5) atau Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca juga: Cerita Ngeri Saksi Mata Kecelakaan Truk Kontainer Timpa Mobil di Karawang, 3 Orang Tewas

Warga yang mengatur lalu lintas bernama Rio mengaku sudah melarang HW melewati jalan turunan.

"Dari jam 3 sopir sudah survei lintasan ini, dia nyanggupin, padahal kita bilang enggak akan bisa. Masuknya lewat Lamaran Johar," terangnya.

Menurutnya, sopir truk ingin memangkas waktu dengan melewati jalan yang berbahaya.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas