Jelang Ramadan, Staf DPRD Digerebek Istri di Kamar Hotel Lagi Asyik Berduaan dengan Wanita Lain
Niat menginap berujung digerebek. Seorang staf DPRD Lamongan harus berurusan dengan polisi usai kepergok istri di kamar hotel Tuban, jelang Ramadan.
Penulis:
Muhammad Renald Shiftanto
Editor:
Endra Kurniawan
Ringkasan Berita:
- Seorang staf Sekwan DPRD Lamongan digerebek istri di kamar hotel bersama perempuan lain di Tuban.
- Kasus ini memperpanjang sorotan publik terhadap pelanggaran etika ASN sepanjang 2025–awal 2026.
- Penggerebekan bermula dari laporan warga dan pembuntutan istri korban.
- Kedua terlapor mengakui perbuatan dan diproses hukum Pasal 411 KUHP baru.
- Perkara ini berpotensi berdampak hukum pidana sekaligus sanksi etik kepegawaian.
TRIBUNNEWS.COM - Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali jadi sorotan.
Memasuki tahun 2026 ini, seorang ASN yang juga staf Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Lamongan, Jawa Timur berinisial HP (53) digerebek istrinya sendiri.
HP digerebek istrinya sendiri di sebuah hotel di Kabupaten Tuban, Jawa Timur saat sedang berduaan dengan wanita lain pada Selasa, (17/2/2026) dini hari, jelang Ramadan 1447 H.
Penggerebekan tersebut terjadi di sebuah hotel di Kelurahan Kingking, Kabupaten Tuban.
Istri sah HP, berinisial M (45), warga Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan, memergoki suaminya bersama seorang perempuan berinisial K (42), warga Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.
Kabar penggerebekan tersebut di konfirmasi oleh Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto.
"Iya benar, anggota menerima laporan dari Call Center 110 terkait dugaan tindak pidana perzinaan di salah satu kamar hotel di wilayah Kelurahan Kingking, Tuban," ujarnya, dikutip dari TribunJatim.com.
Ia menceritakan, penggerebekan tersebut terjadi saat M mendapat informasi bahwa suaminya sedang bersama perempuan lain di Lamongan.
M lantas melakukan pengecekan, dan ia melihat suaminya keluar rumah bersama seorang perempuan dengan mengendarai motor.
Setelah dibuntuti, ternyata keduanya masuk ke sebuah hotel.
“Saat pintu dibuka, terlapor HP dalam kondisi tidak mengenakan baju dan di dalam kamar terdapat seorang perempuan berinisial K,” imbuhnya.
Baca juga: Barang Bukti Rekaman CCTV Dugaan Perzinahan Inara Rusli Dikirim ke Labfor Bareskrim untuk Diteliti
HP dan K pun kini telah diamankan serta telah mengakui perbuatannya.
"Dari perbuatannya, keduanya akan disangkakan Pasal 411 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," pungkasnya.
Kasus di Bogor
Pada Desember 2025 lalu, viral di media sosial perselingkuhan antara dua ASN di Dinas Pendidikan (Disdik) Bogor, Jawa Barat.
Kedua ASN tersebut bekerja sebagai pengawas SD dan SMP di Disdik Kabupaten Bogor.
Baca tanpa iklan