Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Anggota Brimob Polda Maluku Diduga Aniaya Bocah 14 Tahun hingga Tewas

Seorang anggota Brimob Polda Maluku ditahan setelah diduga menganiaya dua bocah di Kota Tual. Salah satu korban berusia 14 tahun tewas.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan

Ringkasan Berita:
  • Anggota Kompi 1 Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Maluku, Bripda Masias Siahaya diduga menganiaya dua bocah SMP di ruas jalan RSUD Maren Hi Noho Renuat, Desa Fiditan, Kecamatan Pulau Dullah Utara, Kota Tual, Maluku, pada Kamis (19/2/2026).
  • Akibatnya, salah satu korban yang masih berusia 14 tahun tewas. Sementara korban lainnya masih dirawat di rumah sakit.
  • Bripda Masias diduga memukul kedua korban menggunakan helm.

TRIBUNNEWS.COM - Anggota Kompi 1 Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Maluku, Bripda Masias Siahaya, diduga menganiaya dua bocah SMP di ruas jalan RSUD Maren Hi Noho Renuat, Desa Fiditan, Kecamatan Pulau Dullah Utara, Kota Tual, Maluku, pada Kamis (19/2/2026).

Dikutip dari Tribun Ambon, peristiwa bermula ketika kedua korban yang merupakan kakak adik melintas di ruas jalan RSUD Maren dengan mengendarai sepeda motor.

Lalu, tiba-tiba, ia dihentikan oleh Bripda Masias dan diduga langsung dipukul menggunakan helm hingga terjatuh dari sepeda motor.

Akibatnya, salah satu korban berinisial AT (14) tewas dan telah dimakamkan. Sementara, korban lainnya telah dirawat di rumah sakit.

Kasat Reskrim Polres Tual, Iptu Aji Prakoso Trisaputra membenarkan soal peristiwa tersebut.

Baca juga: Aniaya ART Karena Masalah Kompor, ASN BPK di Bogor jadi Tersangka

Ia mengungkapkan Bripda Masias yang diduga merupakan pelaku penganiayaan telah diamankan dan diperiksa.

Rekomendasi Untuk Anda

"Benar, terduga pelaku sudah diamankan dan Sementara masih dalam pemeriksaan oleh penyidik," katanya.

Di sisi lain, Dansat Brimob Polda Maluku, Kombes Irfan Marpaung, serta Kapolres Kota Tual, AKBP Whansi Des Asmoro, enggan untuk mengomentari peristiwa tersebut ketika dikonfirmasi oleh Tribun Ambon.

Kombes Irfan justru menyebut seluruh wewenang terkait pengungkapan kasus ini di Polres Kota Tual.

"Kapolres melaksanakan press release hubungi beliau saja atau kabid humas. Terimakasih," ujarnya.

Keluarga Minta Keadilan

Ayah korban, Rijik Tawakal, mendesak kepolisian agar mengusut kasus tewasnya sang anak secara transparan.

Baca juga: 4 Fakta Polisi Aniaya Disabilitas Hingga Tewas di Ende NTT, Terungkap Sosok Bripda Oschar

Dia mengatakan hal tersebut perlu dilakukan agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari.

"Saya minta ini diusut, transparan. Segeralah diusut," tuturnya.

Polisi Aniaya Warga hingga Tewas juga Terjadi di Ende

Belum lama ini, peristiwa serupa juga terjadi di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) di mana polisi berpangkat Bripda bernama Oscar menganiaya warga bernama Paulus alias Adi (35) hingga tewas.

Dikutip dari Pos Kupang, insiden itu terjadi pada 29 Oktober 2025 ketika pelaku dan korban sedang mengikuti sebuah acara di Kelurahan Rewarangga, Kecamatan Ende Timur, Kabupaten Ende.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas