Kubu Eks Kapolres Bima Kota Bantah soal Penyimpangan Seksual, Ini Kata Mabes Polri
Mabes Polri pun buka suara atas bantahan tersebut dengan mengatakan fokus penegakkan kode etik yakni soal kasus penyalahgunaan narkoba.
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Erik S
Ringkasan Berita:
- Eks Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, membantah tudingan penyimpangan seksual dalam sidang etik melalui kuasa hukumnya.
- Mabes Polri menegaskan fokus sidang adalah pelanggaran berat penyalahgunaan narkoba yang berujung PTDH.
- Sebelumnya, perwakilan Divisi Humas Polri menyebut ada temuan perbuatan asusila dalam pemeriksaan, namun tidak terkait kasus narkoba yang menjeratnya.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro membantah soal tudingan penyimpangan seksual yang terungkap dalam sidang etik selain perkara narkoba yang menjeratnya.
Mabes Polri pun buka suara atas bantahan tersebut dengan mengatakan fokus penegakkan kode etik yakni soal kasus penyalahgunaan narkoba.
"Penegakan kode etik fokus kepada keterlibatan DPK dalam narkoba yang merupakan pelanggaran kategori berat dan telah diputuskan PTDH," kata Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir saat kepada Tribunnews.com, Jumat (20/2/2026).
Menurutnya, siapapun anggota yang melakukan tindak pidana khususnya penyalahgunaan narkoba tidak akan diberikan toleransi sedikit pun.
"Ini adalah wujud ketegasan dan komitmen Bapak Kapolri dalam pemberantasan tindak pidana narkoba tanpa toleransi termasuk terhadap individu pers Polri," ucapnya.
Adapun bantahan itu datang dari kuasa hukum Didik, Rofiq Anshari. Ia mengatakan selama pemeriksaan kliennya, tidak ada pertanyaan yang mengarah ke penyimpangan seksual.
"Sejauh pemeriksaan beliau sampai dengan saat ini tidak ada pertanyaan2 selama pemeriksaan mengenai penyimpangan seksual," kata Rofiq saat dihubungi, Jumat (20/2/2026).
Begitu pun keterangan beberapa pihak yang diperiksa, kata Rofiq, tidak ada satu keterangan pun yang mengaitkan Didik melakukan penyimpangan seksual.
"Dan selama diperiksa tidak ada keterangan yang mengaitkan Bapak didik melakukan penyimpangan seksual," ungkapnya.
Baca juga: Eks Kapolres Bima Kota Didik Konsumsi, Penyimpangan Seksual, Terima Rp2,8 Miliar dari Bandar Narkoba
Sebelumnya, Fakta baru terungkap dalam sidang etik terhadap eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro yang digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta pada Kamis (19/2/2026).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut AKBP Didik terbukti melakukan penyimpangan seksual.
"Melakukan penyalahgunaan narkotika dan melakukan kegiatan penyimpangan dalam kegiatan seksual asusila," kata Trunoyudo dalam konferensi pers.
Meski begitu, Trunoyudo tidak mengungkap lebih jauh ihwal penyimpangan seksual yang dilakukan oleh Didik.
Ia hanya memastikan hal itu tidak terkait kasus narkoba khususnya dengan Aipda Dianita Agustina yang dititipkan koper berisi narkoba.
"Dari hasil proses pemeriksaan didapat Sidang Komisi ada satu perbuatan (asusila) tapi tidak terkait (Aipda Dianita Agustina)," tuturnya.
"Itu adalah salah satu perbuatan yang terungkap pada proses pemeriksaan maka ditetapkan terduga pelanggar salah satunya asusila," sambungnya.
Baca tanpa iklan