Polisi Beber Kronologi Dugaan Rudapaksa Piche Kota Idol: Berawal dari Miras di Hotel
Polisi ungkap kronologi dugaan persetubuhan anak libatkan Piche Kota. Berawal dari miras di hotel, tiga jadi tersangka.
Editor:
Glery Lazuardi
Ringkasan Berita:
- Polisi ungkap dugaan persetubuhan anak libatkan Piche Kota terjadi 11 Januari 2026 di hotel Atambua, berawal dari miras.
- Tiga orang jadi tersangka usai gelar perkara.
- Penyidik kantongi visum, saksi, dan bukti elektronik. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
TRIBUNNEWS.COM - Aparat kepolisian membeberkan kronologi dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang menyeret nama Petrus Yohannes Debrito Armando Jaga Kota alias Piche Kota.
Kapolres Belu, I Gede Eka Putra Astawa, melalui Kasi Humas Polres Belu Iptu Agus Haryanto menjelaskan, kasus tersebut bermula dari laporan polisi yang dibuat pada 13 Januari 2026.
Baca juga: Sosok Piche Kota Indonesian Idol, Perjalanan Karier hingga Terseret Kasus Rudapaksa
Berawal dari Konsumsi Miras
Peristiwa dugaan tindak pidana itu disebut terjadi pada Minggu, 11 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 WITA, di salah satu hotel di Kelurahan Tenukiik, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kejadian bermula saat para pihak mengonsumsi minuman keras (miras). Dalam kondisi korban yang tidak sepenuhnya sadar, diduga terjadi tindakan yang melanggar hukum.
“Seluruh rangkaian kejadian tersebut saat ini masih dalam proses pendalaman oleh penyidik,” ujar Iptu Agus, Sabtu (21/2/2026).
Tiga Orang Ditetapkan Tersangka
Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, masing-masing berinisial RM, RS, dan PK. Piche Kota termasuk dalam inisial tersebut.
Penetapan status tersangka dilakukan melalui gelar perkara pada 19 Februari 2026 di Mapolres Belu, setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.
Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap korban, para saksi, serta dua terduga pelaku.
Sementara satu tersangka lainnya disebut belum memenuhi panggilan penyidik dan akan dilakukan tindakan tegas sesuai prosedur hukum.
"Penetapan tersangka dilakukan karena telah terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, serta terpenuhinya syarat minimal alat bukti yang sah berdasarkan ketentuan hukum acara pidana," tuturnya.
Perkara tersebut ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Belu, dengan koordinasi bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta asistensi dari Ditres PPA Polda NTT selaku pembina fungsi
Terancam 15 Tahun Penjara
Dalam kasus ini, penyidik menerapkan pasal terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Berkas perkara selanjutnya akan dikirim ke Jaksa Penuntut Umum untuk proses penelitian dan penuntutan.
Polres Belu menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, serta tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban dan asas praduga tak bersalah.
"Seluruh tahapan penyidikan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan mengedepankan perlindungan hak korban, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," tegasnya.
Baca juga: Penyanyi Jebolan Indonesian Idol Diperiksa Polisi 6 Jam Kasus Dugaan Rudapaksa Anak
Baca tanpa iklan