Duduk Perkara Ojek Gugat Gubernur Banten ke Pengadilan, Gegara Jadi Tersangka Kecelakaan
Tukang ojek Pandeglang gugat Gubernur Banten dan Bupati soal jalan rusak penyebab kecelakaan.
Editor:
Glery Lazuardi
Ringkasan Berita:
- Ojek Pandeglang gugat Gubernur Banten dan Bupati, jalan rusak disebut sebab kecelakaan maut
TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum tukang ojek pangkalan asal Pandeglang, Al Amin Maksum (40), resmi menggugat Gubernur Banten dan Bupati Pandeglang ke Pengadilan Negeri Pandeglang.
Tak hanya kepala daerah, gugatan perbuatan melawan hukum itu juga menyeret Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banten serta Dinas Perhubungan (Dishub) Pandeglang.
Kuasa hukum Al Amin, Rade Elang, mengatakan gugatan telah didaftarkan pada Minggu (22/2/2026).
“Iya, per hari ini gugatan itu sudah masuk ke Pengadilan Negeri Pandeglang. Karena perbuatan melawan hukum,” ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Buntut Penetapan Tersangka
Gugatan tersebut dilayangkan setelah Al Amin ditetapkan sebagai tersangka oleh Satlantas Polres Pandeglang dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang anak berinisial KR, pelajar kelas lima SD.
Peristiwa itu terjadi pada 27 Januari 2026 di Jalan Raya Labuan–Pandeglang, tepatnya di Kampung Gardutanjak, Kabupaten Pandeglang.
Rade menjelaskan, saat kejadian kliennya tengah mengantarkan KR pulang sekolah melintasi jalan rusak. Sepeda motor yang dikendarai Al Amin menghantam lubang di jalan hingga keduanya terjatuh.
Setelah terjatuh, KR tertabrak mobil ambulans yang melaju dari belakang dan meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara Al Amin mengalami luka berat dan sempat dilarikan ke rumah sakit.
“Keduanya jatuh setelah menghantam jalan berlubang. KR tertabrak ambulans dan meninggal dunia. Al Amin juga luka berat akibat terguling,” jelas Rade.
Pasca kejadian, keluarga korban melaporkan Al Amin ke Polres Pandeglang hingga akhirnya ia ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan wajib lapor.
Rade mengaku pihak keluarga Al Amin tidak menerima surat resmi penetapan tersangka. Namun ia mengetahui bahwa hasil gelar perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pandeglang.
Baca juga: Warga Tulungagung Tanam Pohon Pisang di Tengah Jalan Rusak, Pemkab Janji Perbaiki Maret
Dasar Gugatan: Jalan Berlubang
Menurut Rade, penyebab utama kecelakaan adalah kondisi jalan berlubang yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Banten.
“Kenapa kami gugat, karena penyebabnya jalan berlubang di Pandeglang ini. Dan fakta hukumnya seperti itu,” tegasnya.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 273, yang menyatakan penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki jalan rusak dan tidak memberi rambu peringatan hingga menyebabkan kecelakaan dapat dipidana.
Ancaman pidana dalam pasal tersebut bertingkat, mulai dari enam bulan penjara untuk korban luka ringan, satu tahun untuk luka berat, hingga maksimal lima tahun penjara dan/atau denda jika menyebabkan korban meninggal dunia.
Baca tanpa iklan