Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

8 Jam Sidang Maraton Bripda Masias Siahaya, Kakak Korban Datang Berinfus dan Berkursi Roda

Sidang kode etik terhadap Bripda Masias Siahaya, pelaku penganiayaan hingga menewaskan Arianto Tawakal masih berlangsung.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in 8 Jam Sidang Maraton Bripda Masias Siahaya, Kakak Korban Datang Berinfus dan Berkursi Roda
TribunAmbon/jenderal/Jenderal Louis MR
KASUS BRIMOB - Sidang kode etik berlangsung hingga malam hari, Bripda Masias Siahaya tampak murung di dalam ruang sidang di Mapolda Maluku, Senin (23/2/2026) malam. 

Ringkasan Berita:
  • Sidang kode etik terhadap Bripda Masias Siahaya digelar di Polda Maluku sejak pukul 14.00 WIT hingga malam hari, dengan agenda pembacaan persangkaan dan pemeriksaan saksi secara tertutup.
  • NK (15), kakak Arianto Tawakal (14) yang tewas, datang sebagai saksi meski mengalami patah lengan, masih terpasang infus, dan menggunakan kursi roda, didampingi keluarga serta penasihat hukum.
  • Total sembilan saksi dijadwalkan diperiksa, termasuk anggota Polres Tual dan keluarga korban.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kode etik terhadap Bripda Masias Siahaya, oknum polisi yang melakukan penganiayaan hingga menewaskan Arianto Tawakal (14), siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri Maluku Tenggara (Malra), berlangsung maraton selama delapan jam, Senin (23/2/2026).

Persidangan digelar di ruang sidang disiplin/KKEP Bidpropam Polda Maluku, Jalan Sultan Hasanudin, sejak pukul 14.00 WIT dengan agenda pembacaan persangkaan.

Majelis Komisi Etik kemudian menghadirkan sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.

Namun perhatian sidang tertuju pada satu sosok: NK (15), kakak kandung korban, yang datang dalam kondisi fisik belum pulih.

NK mengalami patah lengan kanan setelah terjatuh dari sepeda motor saat insiden tragis itu terjadi. Ia hadir didampingi orang tua, keluarga, serta penasihat hukum. Saat memasuki area sidang, remaja tersebut masih terpasang infus dan duduk di kursi roda.

Rekomendasi Untuk Anda

Kondisi itu menjadi gambaran nyata luka mendalam yang ditinggalkan peristiwa yang merenggut nyawa adiknya, AT (14), pelajar asal Kota Tual.

Selain NK, saksi lain berasal dari anggota kepolisian Polres Tual serta keluarga korban.

Proses persidangan sendiri berlangsung tertutup. Wartawan tidak diizinkan mengikuti pemeriksaan saksi secara langsung. Akses hanya diberikan saat pembukaan sidang dan pembacaan putusan, itupun melalui layar monitor di luar ruangan.

Hingga pukul 22.20 WIT, majelis telah memeriksa empat saksi, sementara lima lainnya masih menunggu giliran.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, memastikan pemeriksaan masih berlanjut sebelum terduga pelanggar dimintai keterangan.

“Masih ada 5 saksi lagi. Terakhir baru diperiksa terduga pelanggar,” ungkap Kombes Pol. Rositah Umasugi.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Kombes Pol. Indera Gunawan, didampingi Wakil Ketua Kompol Jamaludin Malawat dan anggota Kompol Izaac Risambessy.

Polda Maluku menargetkan hasil akhir sidang etik terhadap Bripda Masias Siahaya dapat diumumkan pada malam hari setelah seluruh rangkaian pemeriksaan rampung.

Berstatus Tersangka, Langsung Jalani Proses Etik

Diberitakan sebelumnya, Bripda Masias Siahaya resmi berstatus tersangka usai gelar perkara di Mapolres Kota Tual, Jumat (20/2/2026). Ia sebelumnya terlapor dalam dugaan kekerasan terhadap dua anak di bawah umur yang berujung pada kematian.

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas