Usai PTDH, Brimob yang Tewaskan Pelajar Terancam 15 Tahun Penjara dan Denda Rp3 M
Oknum Brimob Polda Maluku di-PTDH usai aniaya pelajar di Tual. Proses pidana berjalan, terancam 15 tahun penjara.
Editor:
Glery Lazuardi
Ringkasan Berita:
- Kasus penganiayaan pelajar terjadi di Tual, Maluku
- Oknum Brimob Polda Maluku berinisial MS diproses etik & pidana
- Dijerat UU Perlindungan Anak & KUHP, ancaman 15 tahun penjara
- Polri tegaskan komitmen transparansi dan akuntabilitas
TRIBUNNEWS.COM - Polri menegaskan komitmennya dalam menuntaskan kasus dugaan penganiayaan terhadap pelajar di Tual, Maluku, yang melibatkan oknum Brimob Polda Maluku berinisial MS.
Pernyataan tersebut disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir dalam sesi doorstop di Divhumas Mabes Polri, Rabu (25/2/2026).
“Kami selaku Divisi Humas Polri menyampaikan informasi terbaru terkait proses penegakan hukum, baik kode etik maupun proses penyidikan terhadap kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Tual. Ini merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas Polri kepada masyarakat,” ujar Johnny.
Ia menegaskan, Polri berkomitmen menjalankan proses penegakan hukum secara cepat, tepat, profesional, dan akuntabel terhadap oknum berinisial MS.
Johnny juga menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa yang menimpa korban, Ananda A.T., serta empati kepada Ananda N.K. selaku kakak korban dan kedua orang tua serta keluarga besar.
“Peristiwa ini menjadi perhatian serius Bapak Kapolri,” katanya.
Baca juga: Menagih Janji Reformasi Polri di Kasus Tual
Sanksi Etik: PTDH
Terkait proses kode etik, Johnny memastikan bahwa terhadap oknum MS telah dijatuhi sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Proses kode etik telah dilaksanakan dan terhadap oknum berinisial MS telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat. Ini menunjukkan komitmen Polri dalam menegakkan aturan internal secara tegas,” tegasnya.
Proses Pidana Berjalan
Untuk proses pidana, kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/32/II/2026/SPKT/Polres Tual/Polda Maluku tertanggal 19 Februari 2026.
Berkas perkara telah dinyatakan selesai dan diserahkan tahap pertama ke Kejaksaan Negeri Tual pada 24 Februari 2026. Saat ini, berkas tengah diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum.
Adapun pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 46 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp3 miliar.
Polri berharap kelengkapan formil dan materiil segera terpenuhi agar proses penyerahan tersangka dan barang bukti dapat dilaksanakan, serta perkara segera dilimpahkan ke persidangan.
Baca juga: Brimob Penganiaya Pelajar di Tual Jalani Sidang Etik di Polda Maluku Hari Ini, Terancam PTDH
Komitmen Jaga Kepercayaan Publik
Johnny menegaskan, Kapolri tidak akan segan mengambil tindakan tegas terhadap setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran, baik secara etik maupun pidana.
“Polri tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas terhadap setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran atau penyimpangan dalam pelaksanaan tugas. Ini merupakan wujud komitmen Polri dalam menjaga kepercayaan masyarakat,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus mengawal proses ini secara objektif serta memberikan kritik dan masukan konstruktif demi perbaikan institusi ke depan.
Baca tanpa iklan