Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Hotman Paris Ungkap Perbedaan Nama Kapal ABK Fandi, Kontrak North Star tapi Berlayar Sea Dragon

Hotman ungkap beda nama kapal Fandi, ibu mohon keadilan di DPR, jaksa tetap tuntut mati kasus 2 ton sabu.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Glery Lazuardi
zoom-in Hotman Paris Ungkap Perbedaan Nama Kapal ABK Fandi, Kontrak North Star tapi Berlayar Sea Dragon
Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha
HOTMAN PARIS - Hotman Paris Hutapea saat RDPU di Komisi III DPR RI membela Fandi Ramadhan yang dituntut hukuman mati di PN Batam. 

Ringkasan Berita:
  • Advokat senior Hotman Paris Hutapea mengungkap perbedaan nama kapal dalam kontrak kerja Fandi Ramadhan saat RDPU di Komisi III DPR RI. 
  • Kontrak mencantumkan North Star, namun Fandi justru naik Sea Dragon yang membawa hampir 2 ton sabu. 
  • Ibunda Fandi memohon keadilan, sementara jaksa tetap menuntut pidana mati di Pengadilan Negeri Batam.

TRIBUNNEWS.COM - Advokat senior Hotman Paris Hutapea mengungkap adanya perbedaan nama kapal yang tercantum dalam kontrak kerja Fandi Ramadhan dengan kapal yang akhirnya dinaiki dalam kasus penyelundupan hampir 2 ton sabu.

Hal itu disampaikan Hotman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, Kamis (26/2/2026).

“Menurut kontrak harusnya kapalnya North Star namanya. Tahu-tahu dibawa speedboat, dibawa ke kapal Sea Dragon. Dari lamaran sama kapalnya berbeda,” kata Hotman seperti dilihat dari Kompas.TV

Ia menilai perbedaan tersebut menjadi salah satu kejanggalan yang perlu didalami dalam proses hukum terhadap Fandi, yang kini dituntut hukuman mati.

Baca juga: Hotman Paris Pertanyakan Logika Tuntutan Hukuman Mati Terhadap ABK yang Baru Tiga Hari Kerja

 

Ibunda Fandi Mengadu ke Komisi III DPR

Ibunda Fandi Ramadhan, anak buah kapal (ABK) yang dituntut hukuman mati dalam kasus peredaran hampir 2 ton sabu, memohon keadilan kepada Komisi III DPR RI.

Rekomendasi Untuk Anda

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Kamis (26/2/2026), Nirwana menegaskan putranya tidak mengetahui kapal yang ditumpanginya membawa muatan narkotika.

“Jadi saya selaku orang tua, saya mohon keadilan. Bantu saya untuk menyelesaikan masalah anak saya ini. Karena saya tanya anak saya, dia tidak mengetahui barang itu, Pak,” ujar Nirwana di hadapan anggota dewan.

Ia mengaku Fandi baru mengetahui muatan tersebut adalah sabu seberat 2 ton setelah terjadi penangkapan oleh aparat.

Menurut Nirwana, anaknya sempat mempertanyakan barang berbentuk kotak-kotak yang diminta untuk diangkat ke kapal. Fandi bahkan disebut menaruh curiga dan menanyakan langsung kepada kapten kapal.

“Dia tanya ke kapten, itu barang apa. Dijawab uang sama emas,” tutur Nirwana menirukan pengakuan putranya.

Fandi juga disebut mempertanyakan alasan barang tersebut dimasukkan ke ruang palka kapal. Namun kapten berdalih hal itu dilakukan demi keamanan.

Ibu Fandi: Dijanjikan Kapal Kargo

Ibunda Fandi, Nirwana, juga menyampaikan hal serupa di hadapan anggota dewan.

Ia mengaku terkejut ketika mengetahui kapal yang dinaiki anaknya berbeda dengan yang tertera dalam kontrak kerja.

“Makanya kami sebagai orang tua terkejut, Pak. Kok bisa dia bawa narkoba? Dijanjikan kapalnya kapal kargo, di kontrak kerjanya pun kapal kargo,” ujarnya.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas