Polisi Periksa Kejiwaan Mahasiswa yang Bacok Mahasiswi di UIN Riau
Mahasiswa pelaku pembacokan mahasiswi di kampus UIN Riau terancam 17 tahun penjara. Polisi ungkap ada unsur perencanaan pembunuhan.
Penulis:
Muhammad Renald Shiftanto
Editor:
Bobby Wiratama
Ringkasan Berita:
- Mahasiswa pelaku pembacokan mahasiswi di UIN Suska Riau ditahan dan dijerat pasal perencanaan pembunuhan serta penganiayaan berat dengan ancaman 17 tahun penjara.
- Polisi menyebut pelaku berangkat dari rumah dengan niat membunuh korban dan kini jejak digitalnya turut ditelusuri untuk memperkuat motif dan perencanaan.
- Hasil tes urine tersangka negatif narkoba, dan penyidik akan mengajukan pemeriksaan kejiwaan melalui psikiater.
TRIBUNNEWS.COM - Kasus pembacokan yang dilakukan oleh seorang mahasiswa terhadap mahasiswi di lingkungan kampus mengguncang dunia pendidikan tinggi nasional.
Peristiwa ini menambah daftar panjang kekerasan yang melibatkan generasi muda di ruang yang seharusnya menjadi tempat aman untuk belajar dan berkembang.
Raihan Mufazzar (21), mahasiswa yang menjadi pelaku pembacokan terhadap Farradhilla Ayu Pramesti (23) di lingkungan Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau, kini mendekam di balik jeruji besi.
Ia melakukan aksinya pada Kamis (26/6/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.
Atas tindakannya tersebut, polisi menjeratnya dengan pasal perencanaan pembunuhan dan penganiayaan berat dengan ancaman hukuman hingga 17 tahun penjara.
"Kita tambahkan pasal perencanaan pembunuhan dan penganiayaan berat, ancaman hukuman 17 tahun," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah, Jumat (27/2/2026).
Tak hanya itu, pihak kepolisian juga akan melakukan tes kejiwaan terhadap pelaku.
"Nanti kita ajukan ke psikiater dulu untuk pemeriksaan kejiwaan," sebut Anggi, dikutip dari TribunPekanbaru.com.
Anggi menuturkan, tersangka juga sudah dites urine dan hasilnya negatif narkoba.
Selain itu, polisi turut menelusuri jejak digital tersangka untuk mendalami motif dan perencanaan aksi tersebut.
"Tersangka ini memang berangkat dari rumahnya pagi itu, ada niat untuk membunuh korban," tegasnya.
Baca juga: Update Kasus Pembacokan Mahasiswi UIN Riau: Raihan Terancam 17 Tahun Penjara, Korban Jalani Operasi
Motif Sementara
AKP Anggi Rian Diansyah mengatakan, motif sementara dari aksi yang dilakukan oleh tersangka adalah karena sakit hati.
Tersangka merasa sakit hati cintanya ditolak oleh korban.
"Motif sementara ini karena cinta ditolak," ujar Anggi, dikutip dari TribunPekanbaru.com.
Anggi juga menuturkan bahwa pelaku sengaja datang dari rumahnya untuk membunuh korban dengan membawa dua senjata tajam, kapak dan parang.
Baca juga: Nasib Mahasiswa UIN Riau yang Bacok Mahasiswi, Terancam 12 Tahun Penjara, Sudah Siapkan Sajam