Jebolan Indonesian Idol 2025 Piche Kota Ditangkap Kasus Rudapaksa Siswi SMA: Kini Dirawat
Pada kasus tersebut, Piche Kota telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yakni Rival (R) dan Roy Mali (RM).
Editor:
Erik S
Ringkasan Berita:
- Penyanyi Piche Kota ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerkosaan siswi SMA berusia 16 tahun di Atambua.
- Dua tersangka lain, Rival dan Roy Mali, juga telah ditahan oleh Polres Belu.
- Kasus ini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan masih dalam proses hukum.
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG- Penyanyi Petrus Yohannes Debrito Armando Jaga Kota alias Piche Kota ditangkap polisi terkait dugaan rudapaksa siswa SMA, Sabtu (28/2/2026).
Pada kasus tersebut, Piche Kota telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yakni Rival (R) dan Roy Mali (RM).
Diketahui, PK bersama dua rekannya Rival (R) dan Roy Mali (RM) ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap siswi salah satu sekolah menengah atas (SMA) berinisial AKT (16).
Setelah ditangkap, Piche Kota kemudian dibantarkan karena dalam kondisi sakit..
"Namun mengingat kondisi kesehatan tersangka PK yang mengeluhkan sakit, penyidik segera melakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter mitra klinik Polres Belu," ujar Kapolres Belu AKBP I Gede Eka Putra Astawa, Minggu (1/3/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Piche mengalami kondisi kurang dan disarankan mendapat perawatan. Sehingga, penyidik membawanya ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Atambua guna observasi lanjutan.
Gede menyebutkan bahwa terhadap dua tersangka lainnya sudah dilakukan upaya penahanan. Tersangka R telah ditahan pada Jumat, 27 Februari 2026, pukul 22.18 WITA. Sedangkan tersangka RM telah ditahan usai ditangkap di Timor Leste pada Senin, 23 Februari 2026.
Kapolres Belu menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan terhadap anak dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami berkomitmen penuh untuk menangani kasus ini secara tegas, profesional, dan transparan. Perlindungan terhadap anak merupakan prioritas utama kami. Siapapun yang terbukti bersalah akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya menegaskan.
Penetapan Tersangka
Korban diketahui adalah seorang anak di bawah umur berinisial ACT (16). Rudapaksa itu disebutkan terjadi di sebuah hotel di Kota Atambua pada 11 Januari 2026.
Ketiganya terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
"Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, masing-masing berinisial RM, RS, dan PK. Penanganan kasus tersebut berawal dari Laporan Polisi tanggal 13 Januari 2026," ujar Kasi Humas Polres Belu, IPTU Agus Haryono, SH. Sabtu (21/2/2026) pagi.
Dalam perkara ini, lanjutnya, penyidik menerapkan Pasal 473 ayat (4) KUHPidana sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, atau Pasal 415 huruf b KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Iptu Agus menyampaikan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Belu melaksanakan gelar perkara Kamis, 19 Februari 2026, di Polres Belu, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Gelar perkara tersebut menjadi dasar penentuan status hukum terhadap para terlapor.
Baca juga: Jadi Tersangka! Piche Kota Bantah Lakukan Dugaan Rudapaksa
"Perkara tersebut ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Belu, dengan koordinasi bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta asistensi dari Ditres PPA Polda NTT selaku pembina fungsi," tegasnya.
Baca tanpa iklan