Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Oknum Perwira Polisi Disebut Tembak Pemuda hingga Tewas di Makassar, Ini Pengakuan Saksi

Kepala Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar Muhammad Ansar mengatakan tembakan tersebut dilepaskan oknum perwira.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Erik S
zoom-in Oknum Perwira Polisi Disebut Tembak Pemuda hingga Tewas di Makassar, Ini Pengakuan Saksi
Pragativadi.com
KORBAN PENEMBAKAN- Seorang warga sipil Bertrand Eka Prasetyo Radiman (18) diduga menjadi korban penembakan anggota Polsek Panakkukang Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan. 

Ringkasan Berita:
  • Bertrand Eka Prasetyo Radiman (18) diduga tewas ditembak oknum anggota Polsek Panakkukang di Jalan Toddopuli Raya, Makassar, Minggu pagi (1/3/2026).
  • LBH Makassar menilai penggunaan senjata api tidak sesuai prosedur dan mendesak pelaku diproses pidana serta etik.
  • Saksi menyebut polisi menembak sekali saat tiba di lokasi, sementara keluarga korban mempertanyakan alasan penembakan dan meminta keadilan.

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR- Seorang warga sipil Bertrand Eka Prasetyo Radiman (18) diduga menjadi korban penembakan anggota Polsek Panakkukang Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan.

Akibat penembakan tersebut, Bertrand Eka Prasetyo dilaporkan tewas.

Kepala Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar Muhammad Ansar mengatakan tembakan tersebut dilepaskan oknum polisi level perwira.

Penembakan tersebut terjadi di Jalan Toddopuli Raya pada Minggu pagi 01 Maret 2026 sekitar pukul 07.20 Wita di wilayah Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.

LBH Makassar menilai aturan mengenai penggunaan senjata api sudah sangat jelas. Polisi hanya boleh menggunakan senjata secara terukur, sebagai tindakan terakhir, setelah seluruh langkah non-kekerasan dilakukan, dan dengan tetap mengutamakan keselamatan publik.

Dalam peristiwa ini, kata Ansar, terdapat dugaan kuat bahwa prasyarat tersebut tidak dipenuhi.

Rekomendasi Untuk Anda

Karena itu, tindakan ini tidak hanya melanggar prosedur, tetapi merupakan perbuatan melawan hukum yang harus dipertanggungjawabkan secara pidana dan etik.

“Kami mendesak agar pelaku segera dinonaktifkan dan diproses melalui mekanisme pidana serta etik, serta memastikan adanya penjatuhan hukuman yang tegas agar peristiwa serupa tidak terus berulang,” kata Ansar, Selasa (3/3/2026).

LBH Makassar membuka akses bagi keluarga korban untuk mendapatkan pendampingan dari LBH Makassar, guna memastikan proses penegakan hukum tidak berhenti pada persoalan etik semata, tetapi juga diproses secara pidana. Pendampingan ini juga penting untuk menjamin pemenuhan hak-hak korban atas keadilan dan pemulihan.

Keterangan Saksi

DN (21), seorang saksi mengaku berada di lokasi saat peristiwa berlangsung dan sempat menyaksikan beberapa rangkaian kejadian.

DN mengatakan, kejadian tersebut berlangsung pada pagi hari sekitar pukul 07.00 WITA di depan Cafe Ur Mine (UM), Jl Toddopuli Raya, Minggu (1/3/026) lalu.

Saat kejadian terdapat rombongan terlihat melintas dari kawasan Toddopuli 4 sebelum berpindah ke Toddopuli 2.

“Kejadiannya itu, dia pertama, dia mengarah itu lawan, dia pertama dia dari Toddopuli 4. Toddopuli 4 terus dia pergi lagi, pergi, terus dia keluar lagi di Toddopuli 2," katanya saat ditemui di rumah duka, Jl Toddopuli 1, Selasa (3/3/2026).

Baca juga: Buntut Penembakan Pesawat Smart Air, Kopasgat TNI AU Operasikan Sementara Bandara Korowai Batu

"Sudah masuk Toddopuli 2, kan Toddopuli 2 bisa tembus ke Hertasning. Terus dia masuk lewat situ, terus dia masuk eh keluar lewat Hertasning, masuk ke Toddopuli,” tambahnya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas