Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Mekanisme Pengembalian Mobil Range Rover Rp8,5 M, Batal Jadi Mobil Dinas Gubernur Kaltim

Pemprov Kaltim resmi membatalkan pengadaan mobil dinas Gubernur senilai Rp8,5 miliar. Berikut mekanisme pengembaliannya.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Mekanisme Pengembalian Mobil Range Rover Rp8,5 M, Batal Jadi Mobil Dinas Gubernur Kaltim
HO/IST
MOBIL DINAS MEWAH - Pemprov Kaltim resmi membatalkan pengadaan mobil dinas Gubernur senilai Rp8,5 miliar. Berikut mekanisme pengembaliannya. 

Ringkasan Berita:
  • Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur resmi membatalkan pengadaan mobil dinas Gubernur senilai Rp8,5 miliar.
  • Proses pengembalian mobil Range Rover itu akan dilakukan secepatnya oleh CV Afisera Samarinda.
  • Sementara dana pengembaliannya akan kembali masuk ke kas daerah.

TRIBUNNEWS.COM - Rencana pengadaan mobil dinas Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Rudy Mas'ud senilai Rp8,5 miliar yang menjadi sorotan nasional, resmi dibatalkan.

Rencana tersebut tidak hanya memicu perdebatan di tingkat daerah, tetapi juga memantik diskusi lebih luas.

Yakni tentang sensitivitas pejabat publik, tata kelola anggaran, dan simbolisme kekuasaan di tengah kondisi ekonomi masyarakat.

Direktur Utama CV Afisera Samarinda, Subhan membeberkan proses pengembalian mobil dinas Rp8,5 miliar tersebut.

Dalam transaksi pengadaan mobil dinas Range Rover itu, Subhan menegaskan posisinya sebagai pihak ketiga.

Sebab, menurutnya, tidak semua dealer bersedia menjual langsung kendaraan dengan spesifikasi khusus kepada pemerintah.

Rekomendasi Untuk Anda

CV Afisera diketahui memiliki klasifikasi usaha di bidang perdagangan kendaraan bermotor baru, sehingga legal melakukan transaksi tersebut.

“Dealer ini tidak mau jual langsung ke pemerintah untuk tipe tertentu. Jadi saya beli dulu unitnya, baru saya jual ke pemerintah,” katanya, Senin (2/3/2026), dilansir Kompas.com.

Pembayaran dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim telah dilakukan sebelum tutup tahun anggaran 2025 agar dana tidak hangus.

Kendati pembayaran sudah lunas, dokumen kepemilikan seperti BPKB dan TNKB belum sepenuhnya terbit saat polemik muncul.

“BPKB belum terbit, TNKB belum ada, dan belum tercatat sebagai aset daerah. Jadi secara administrasi masih bisa dikembalikan. Saya terima dan setuju,” tegas Subhan.

Baca juga: Gubernur Kaltim Batalkan Pengadaan Mobil Dinas Rp8,5 Miliar, KPK Soroti Skala Prioritas

Subhan mengakui, mobil dinas senilai Rp8,5 miliar ini merupakan unit termahal yang pernah ia sediakan untuk instansi pemerintah sepanjang kariernya.

Sebelumnya, ia lebih banyak memasok kendaraan dalam bentuk paket berjumlah puluhan unit seperti Innova atau Fortuner.

CV Afisera tercatat sudah menjadi penyedia kendaraan bagi instansi pemerintah di Kalimantan Timur sejak masa kepemimpinan Awak Faroek Ishak.

Meski sudah lama melayani pengadaan pemerintah, ia mengakui kasus pengembalian unit ini baru pertama kali ia alami.

Sesuai Minatmu
Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas