Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Kasus Penembakan Pemuda di Makassar, Perwira Polisi Jadi Tersangka

Iptu N ditetapkan tersangka tewasnya Bertrand Eka Prasetyo (18) akibat tertembak pistol milik Iptu N.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Erik S

Ringkasan Berita:
  • Kapolrestabes Makassar menyatakan Iptu N resmi ditetapkan sebagai tersangka penembakan yang menewaskan Bertrand Eka Prasetyo (18) di Jalan Toddopuli. 
  • Korban tertembak saat polisi membubarkan aksi tembak-tembakan, diduga akibat letusan senjata yang tidak disengaja saat terjadi pergumulan. 
  • Iptu N telah diamankan dan kasusnya diproses penyidikan lebih lanjut.

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR -  Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana membenarkan okum polisi berinisial Inspektur Satu (Iptu) N jadi tersangka kasus penembakan.

Iptu N ditetapkan tersangka tewasnya Bertrand Eka Prasetyo (18) akibat tertembak pistol milik Iptu N.

Peristiwa memilukan itu terjadi di Jl Toddopuli, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (4/3/2026).

"Sudah kita naikkan ke penyidikan dan yang bersangkutan juga sudah ditetapkan tersangka," ujarnya,  Rabu (4/3/2026).

Arya belum memaparkan pasal yang disangkakan terhadap Iptu N.

Kronologis Kejadian

Rekomendasi Untuk Anda

Bertrand meninggal usai tertembak senjata yang digenggam Iptu N saat membubarkan aksi tembak-temba di badan jalan, Minggu (1/3/2026).

PENEMBAKAN - Suasana rumah mendiang Bertrand Eka Prasetyo, Jl Toddopuli I, Lorong IV, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (3/3/2026). Sejumlah tamu datang melayat
PENEMBAKAN - Suasana rumah mendiang Bertrand Eka Prasetyo, Jl Toddopuli I, Lorong IV, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (3/3/2026). Sejumlah tamu datang melayat (Tribunnews.com/Tribun-timur.com/Renaldi Cahyadi)

"kejadiannya sekitar pukul 07.00 Wita. Ada laporan masuk ke Kapolsek Rappocin jika ada anak muda sedang bermain senapan omega," kata Arya saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jl Ahmad Yani, Makassar, Selasa (3/3/2026) malam.

Aksi itu mengganggu pengguna jalan.

Iptu N yang mendapat laporan mendatangi lokasi seorang diri mengendarai mobil. 

"Ketika datang ke TKP bertepatan Betran melakukan tindakan cukup keras kepada pengendara motor," terang Arya.

Sehingga Iptu N turun dari mobil sambil memegang pistol menangkap Betran. Iptu N juga sempat mengeluarkan tembakan peringatan.

Setelah melepaskan tembakan ke udara, Iptu N mengamankan B. Pelaku lainnya kabur.

"Betran berusaha melarikan diri, berusaha meronta. Ketika meronta pistol yang dipegang Iptu N meletus dengan tidak sengaja terkena bagian tubuh belakang Bertrand," sebutnya.

Baca juga: Aniaya Junior Pakai Sikap Roket hingga Tewas, Oknum Polisi di Polda Sulsel Dipecat

Iptu N membawa Bertrand ke Rumah Sakit Grestelina untuk mendapat pertolongan medis.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas