Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Kasus Penembakan Pemuda di Makassar, Perwira Polisi Jadi Tersangka

Iptu N ditetapkan tersangka tewasnya Bertrand Eka Prasetyo (18) akibat tertembak pistol milik Iptu N.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Erik S

"Dibawa ke Rumah Sakit Grestelina sebagai tindakan awal. Namun karena tidak cukup alat yang digunakan sehingga dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara," katanya.

Nahas saat tiba di RS Bhayangkara, Bertrand sudah dinyatakan meninggal dunia.

Jenazah Bertrand diotopsi malam itu dan Iptu N langsung diamankan beserta senjata yang digunakan.

"Langsung juga Kasat Reskrim, Kabid Propam, Kasi Propam pada waktu itu melakukan olah TKP di tempat," jelasnya.

Meski hasil autopsi korban belum keluar, kesimpulan sementara yaitu Bertrand meninggal dunia akibat tertembak senjata api.

Arya juga berjanji tidak akan menutup-nutupi perkara tersebut.

Ia juga mengimbau seluruh masyarakat khususnya keluarga korban agar mempercayakan penanganan kasus itu ke polisi.

Rekomendasi Untuk Anda

"Kami minta kepada seluruh masyarakat dengan keluarga korban mempercayakan semua tindakan yang akan kami lakukan kepada pihak-pihak yang memang harus dilakukan pemeriksaan," ujarnya.

Kasus di Jambi

Polisi menangkap Brigadir Dua (Bripda) Waldi (22), terduga pelaku pembunuhan dosen berinisial EY (37) di Kabupaten Bungo, Jambi.

Pelaku ditangkap tidak lebih dari 24 jam setelah pembunuhan tersebut diketahui.

Korban ditemukan meninggal di rumahnya di Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, pada Sabtu (1/11/2025) siang.

Terduga pelaku ditangkap di wilayah Kabupaten Tebo pada Minggu (2/11/2025). Bripda W ditangkap tanpa perlawanan di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Tebo Tengah.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Polisi Tetapkan Iptu N Tersangka Penembakan Bertrand Eka Prasetyo

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas