Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 00:00 WIB
Portugal
Portugal
1 - 1
DR Congo
RD Kongo
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 03:00 WIB
England
Inggris
4 - 2
Croatia
Kroasia
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ghana
Ghana
VS
Panama
Panama
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 09:00 WIB
Uzbekistan
Uzbekistan
VS
Colombia
Kolombia
Grup A - Matchday 2
Kamis, 18 Juni 2026 | 23:00 WIB
Czechia
Ceko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Pakai Motor Lintasi Jalan Cor yang Masih Basah, Ketua RT di Blora Jadi Tersangka

Penetapan tersangka tersebut dilakukan atas dasar keterangan saksi dan alat bukti yang sudah terpenuhi.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Erik S
zoom-in Pakai Motor Lintasi Jalan Cor yang Masih Basah, Ketua RT di Blora Jadi Tersangka
Tangkapan Layar TribunJateng.com/M Iqbal Shukri
RUSAK JALAN COR - Warga Palon, Agus Sutrisno, saat melintasi jalan cor yang kondisinya masih basah, Jumat (20/2/2026). 
Memuat video…

Ringkasan Berita:
  • Polisi menetapkan Agus Sutrisno atau Agus Palon sebagai tersangka kasus perusakan jalan cor basah di Blora, Jawa Tengah.
  • Ia tidak ditahan karena ancaman hukuman maksimal hanya 2 tahun 6 bulan penjara.
  • Kasus ini bermula dari video viral saat Agus melintasi jalan cor basah dengan motor hingga merusak permukaannya.

TRIBUNNEWS.COM, BLORA - Polres Blora menetapkan Agus Sutrisno (Agus Palon) sebagai tersangka kasus perusakan jalan cor yang masih basah di Desa Palon, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Kasatreskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin mengatakan, penetapan tersangka tersebut dilakukan atas dasar keterangan saksi dan alat bukti yang sudah terpenuhi.

"Dasar kami adalah keterangan saksi, saksi ahli, dan barang bukti. Ini hasil gelar perkara tim. Ditetapkan sebagai tersangka atas perkara perusakan barang berupa bangunan yakni pada pembangunan jalan pada 20 Februari 2026," katanya, Senin (9/3/2026).

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Agus Palon tidak ditahan. 

AKP Zaenul mengatakan alasan Agus Palon tidak ditahan lantaran ancaman pidananya kurang dari lima tahun.

"Tidak dilakukan penahanan, karena sesuai UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP baru," terangnya.

Baca juga: Ketua RT Viral Terobos Jalan Cor yang Masih Basah, Kades di Blora Minta Maaf

Rekomendasi Untuk Anda

Atas perbuatannya itu, Agus disangkakan Pasal 521 ayat 1 dengan ancaman hukuman pidana 2 tahun 6 bulan. 

"Maka ini tidak dilakukan penahanan. Tetapi statusnya tersangka," paparnya.

AKP Zaenul mengatakan saat ini Agus Palon masih dilakukan pemeriksaan untuk dimintai keterangan lanjutan.

"Pada siang ini pemeriksaan masih berlangsung di Satreskrim Polres Blora," jelasnya.

Aksi Agus Palon Viral

Diberitakan sebelumnya, beredar video viral di media sosial yang memperlihatkan seorang warga di Blora melintasi jalan cor yang kondisinya masih basah menggunakan motor.

Akibatnya, jalan cor tersebut rusak, dan meninggalkan bekas ban motor yang digunakan warga untuk melintasi jalan tersebut.

Dalam video yang lain, tampak orang yang diduga melintasi jalan tersebut sempat cekcok atau berdebat.

Diketahui, aksi yang dilakukan oleh seorang warga itu terjadi di Desa Palon, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas