Rismon Minta Maaf kepada Jokowi, Kuasa Hukum Bawa Makanan dan Ulos Simbol Perdamaian
Permintaan maaf tersebut disampaikan Rismon Sianipar saat bersama pengacaranya Jahmada Girsang bertemu Jokowi di Solo.
Penulis:
Erik S
Salah satu kesalahan itu adalah, soal emboss di ijazah Jokowi.
Baca juga: Rismon Sianipar Ajukan RJ, Refly Harun Tegaskan Tetap Jadi Kuasa Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa
Ia pun mengakui kesalahan ini akan membuat ia menerima dampak yang tidak mengenakkan.
"Saya juga merasa tersakiti terhadap temuan saya sendiri, karena saya harus jujur menyatakan temuan saya itu,"
"(Saya) Bakal dicerca, dihina, dan dilabeli sebagai pengkhianat. Tapi penelitian adalah penelitian," kata Rismon.
Suasana Bersahabat
Jahmada Girsang, menyebut pertemuan berlangsung dalam suasana hangat.
Ia datang membawa oleh-oleh berupa makanan dan kain ulos khas Batak sebagai simbol perdamaian.
“Jadi tadi yang diterima pertama adalah klien saya, Rismon beberapa menit sebelum saya. Karena saya menyusun makanan yang kita bawa. Pertemuan tadi adalah bersahabat dan itu tujuan kita. Dan tujuannya tentu menyelesaikan perkara ini khususnya Rismon dengan Pak Jokowi. Atas laporan Pak Jokowi 30 April,” ungkapnya.
Untuk menjalani mekanisme Restorative Justice, syarat utama adalah kedua pihak saling memaafkan.
Jahmada memastikan hal ini telah dilakukan dan selanjutnya akan mengurus administrasi formal agar kesepakatan damai tercapai.
“Apa syarat-syaratnya oleh sebab itu saya hadir untuk menjelaskan itu. Sebenarnya semua sudah jelas. Syarat untuk mekanisme Restorative Justice harus ada saling maaf-memaafkan. Tentu kita tadi sudah sampaikan. Dan kita sudah sampaikan secara tertulis. Nanti akan dilanjutkan kembali hanya untuk administrasinya,” tuturnya.
Rismon menambahkan bahwa Jokowi menerima mereka dengan baik, memberikan harapan bahwa kasus ini dapat diselesaikan secara damai.
“Cukup bersahabat. Sudah ketawa di dalam. Menjelang puasa seperti ini. Benar-benar seperti yang kita harapkan. Kita diterima secara pribadi oleh Pak Jokowi,” tutupnya.
Ajukan restorative justice
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan Rismon bersama kuasa hukumnya mendatangi penyidik untuk menanyakan perkembangan permohonan tersebut.
Menurutnya, permohonan fasilitasi restorative justice telah diajukan oleh Rismon kepada penyidik sekitar satu pekan lalu.
Baca juga: Beda dengan Rismon, Roy Suryo Tegaskan Tak Butuh Maaf Jokowi: Nggak Usah Ditawarin RJ