Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

WNA Asal Singapura Tewas Dicor di Cilacap: Bermula dari Korban Suka Pacar Pelaku

Polisi mengatakan SS adalah orang yang sempat dilaporkan hilang di Jakarta.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Erik S
zoom-in WNA Asal Singapura Tewas Dicor di Cilacap: Bermula dari Korban Suka Pacar Pelaku
Tribun Jateng/TRIBUN JATENG/Rayka Diah Setianingrum
KASUS PEMBUNUHAN- Pengungkapan kasus pembunuhan berencana terhadap warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial SS (80) akhirnya berhasil dilakukan oleh Polresta Cilacap setelah proses penyelidikan yang cukup panjang. Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Budi Adhy Buono menunjukan sejumlah barang bukti di Mapolresta Cilacap, Jumat (27/3/2026) 

Kapolresta Cilacap Kombes Budi Adhy Buono menjelaskan, tersangka utama pembunuhan tersebut yaitu A alias E, warga Jawa Barat, yang kini masih buron. 

"Motifnya karena cemburu, korban suka dengan pacarnya A alias E yang kini DPO (Daftar Pencarian Orang)," ungkap Budi saat konferensi pers di Mapolresta Cilacap, Jumat (27/3/2026). 

Kemudian tersangka A alias E merencanakan pembunuhan tersebut bersama dua tersangka lain yang telah ditangkap, yaitu H dan K, warga Pangandaran, Jawa Barat.

Tersangka merencanakan pembunuhan secara matang dengan menyewa sebuah rumah di Sukabumi, Jawa Barat. Korban lalu diminta menemui pacarnya tersangka A alias E di rumah tersebut.

Namun bukannya bertemu perempuan yang diidamkan, korban justru meregang nyawa di rumah tersebut. 

"Tersangka menyewa rumah tersebut baru satu bulan, sudah direncanakan untuk pembunuhan," kata Budi.

Korban dihabisi pada 16 Februari 2026 sekitar pukul 19.30 WIB. Usai melakukan aksinya, pelaku sempat membawa jasad korban berkeliling sebelum akhirnya membuangnya di wilayah Cilacap.

Baca juga: Motif Pembunuhan Dokter Wanita di Gayo Lues Aceh, Jasad Ditemukan Adik saat Lebaran

Rekomendasi Untuk Anda

“Setelah dieksekusi, korban sempat dibawa berkeliling sebelum akhirnya dibuang di Sungai Citanduy,” jelas Budi.

Para pelaku dijerat Pasal 459 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

Pengungkapan itu bermula dari penemuan mayat korban ditemukan di aliran Sungai Citanduy yang menjadi perbatasan Jawa Tengah dan Jawa Barat, tepatnya di Wanareja, Kabupaten Cilacap.

Mayat tersebut ditemukan oleh warga dalam kondisi mengapung di Sungai Citanduy pada 20 Februari 2026. 

Berdasarkan hasil identifikasi, mayat tersebut merupakan orang yang dilaporkan hilang. Selama ini korban tinggal di rumah anaknya di wilayah Jakarta Pusat.

Saat ditemukan korban dalam kondisi  terbungkus sprei dan plastik, lalu dicor.

WNA Belanda Ditikam di Bali

Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Belanda berinisial RP (49) tewas ditikam pada Senin (23/3/2026) malam.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas