Kejanggalan Kasus Amsal Sitepu, Konsep dan Editing sang Videografer Dipaksa Bernilai Nol Rupiah
Amsal Christy Sitepu, seorang videografer profesional, kini harus duduk di kursi pesakitan setelah proyek pembuatan video profil untuk 20 desa.
Penulis:
Malvyandie Haryadi
Ringkasan Berita:
- Kasus hukum yang menjerat videografer Amsal Christy Sitepu di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, tengah menjadi sorotan tajam di dunia kreatif Indonesia.
- Amsal, seorang pekerja seni profesional, didakwa melakukan tindak pidana korupsi setelah proyek pembuatan video profil untuk 20 desa berujung pada temuan auditor yang dianggap janggal.
- Proyek tersebut bernilai Rp 30 juta per desa dengan total anggaran Rp 600 juta. Secara kasat mata, pekerjaan ini tuntas.
TRIBUNNEWS.COM, KARO – Dunia kreatif Indonesia tengah diguncang oleh sebuah kasus hukum yang dianggap melukai logika nalar pekerja kreatif.
Amsal Christy Sitepu, seorang videografer profesional, kini harus duduk di kursi pesakitan setelah proyek pembuatan video profil untuk 20 desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, berujung pada dakwaan tindak pidana korupsi.
Persoalan utama yang mencuat ke publik bukan sekadar angka kerugian negara, melainkan metode penghitungan auditor yang dianggap menafikan kerja intelektual manusia.
Sebuah karya video yang telah tayang dan diterima dengan baik oleh pemberi kerja, justru dianggap merugikan negara hanya karena komponen jasanya dipatok seharga Rp 0.
Awal mula kasus
Kasus ini bermula saat Amsal mengerjakan video profil untuk 20 desa di Kabupaten Karo dengan nilai kontrak Rp 30 juta per desa.
Kabupaten Karo merupakan wilayah dataran tinggi di Provinsi Sumatera Utara yang secara geografis terletak di jajaran Pegunungan Bukit Barisan, dengan ikon utama Gunung Sibayak dan Gunung Sinabung.
Wilayah ini memiliki ibu kota di Kabanjahe dan secara administratif terbagi menjadi 17 kecamatan. Berdasarkan data terkini, Kabupaten Karo menaungi sebanyak 259 desa dan 10 kelurahan.
Total anggaran yang dikelola Amsal mencapai Rp 600 juta. Secara kasat mata, pekerjaan ini tuntas; video sudah dipublikasikan di kanal YouTube dan dapat diakses publik sebagai sarana promosi desa.
Namun, badai datang ketika Inspektorat Kabupaten Karo melakukan audit. Auditor menetapkan bahwa harga wajar per video seharusnya hanya Rp 24,1 juta.
Akibatnya, muncul selisih sekitar Rp 5,9 juta per desa, yang jika diakumulasikan menjadi angka "kerugian negara" sebesar Rp 202 juta di mata hukum.
Hal yang dinilai janggal adalah rincian dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) versi auditor tersebut.
Lima komponen vital—yakni penciptaan ide atau konsep, proses cutting, editing, dubbing, hingga penggunaan alat teknis seperti mic clip-on—semuanya dicatat dengan nilai nol rupiah.
Hal ini dinilai sebagai penyangkalan total terhadap kekayaan intelektual. Menolkan nilai editing sama saja dengan mengatakan bahwa potongan video mentah bisa menjadi karya koheren dengan sendirinya tanpa campur tangan manusia.
Hal lainnya yang dinilai janggal saat melihat jeratan pasal yang dikenakan. Amsal didakwa menggunakan Pasal 3 UU Tipikor yang menyasar penyalahgunaan kewenangan karena jabatan.
Baca tanpa iklan