Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Usai Kasus Delpedro dkk, 3 Terdakwa Kerusuhan di Solo Juga Divonis Bebas

Daffa Labidulloh, Bogi Setyo Bumo dan Hanif Bagas Utomo dinyatakan tidak terbukti melakukan kerusuhan dalam aksi demonstrasi di Solo, Jawa Tengah

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Erik S
zoom-in Usai Kasus Delpedro dkk, 3 Terdakwa Kerusuhan di Solo Juga Divonis Bebas
HO/IST/TribunSolo.com/Andreas Chris Febrianto
VONIS BEBAS - Tiga terdakwa kasus Kerusuhan Solo 29 Agustus 2025, yakni Daffa Labidulloh, Bogi Setyo Bumo, dan Hanif Bagas Utomo. Ketiganya resmi divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Solo, Senin (30/3/2026) siang 

Dalam perkara lain dengan nomor 2/Pid.B/2026/PN Skt, majelis hakim juga menjatuhkan putusan serupa kepada terdakwa Daffa Labidulloh.

Baca juga: Demo di Solo Ricuh, Pedagang Makanan: Shelter Manahan Jangan Ditembak Gas Air Mata

"Mengadili, Terdakwa Daffa Labidulloh Darmaji tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwaan alternatif 1 dan didakwaan alternatif 2. Dua, membebaskan para terdakwa oleh karena itu dari semua dakwah itu Penuntut Umum. Tiga, memerintahkan para terdakwa dilepaskan dari tahanan Rutan segera setelah putusan ini diucapkan. Empat, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan harkat dan martabatnya," ucap Majelis Hakim.

Massa Sambut Gembira

Atas putusan tersebut, massa yang datang pun bersorak-sorai menyambut vonis bebas yang dijatuhkan kepada ketiga terdakwa.

Baik Daffa, Bogi maupun Hanif pun tak bisa menyembunyikan rasa haru mereka. Tangis pun pecah di ruang sidang bersamaan dengan pembacaan vonis tersebut.

Sebagai informasi, perkara ini muncul bermula saat Dafa membuat flyer ajakan menggelar aksi di Ngarsopuro pada Jumat (29/8/2025) bakda magrib, yang diunggah di akun istagram @readandburn, dan melakukan kolaborasi dengan akun instagram @assurakarta1923 @paramedisjalanansolo @bengawansolidarity @koalisimasyarakatsipil.

Sementara Hanif dan Bogi merupakan admin akun instagram @assurakarta1923, dan akun X @ASSurakarta1923. Mereka melakukan repost dan kolaborasi flyer yang dibuat dan diunggah oleh Dafa.

Rekomendasi Untuk Anda

Perkara ini muncul bermula saat Dafa membuat flyer ajakan menggelar aksi di Ngarsopuro pada Jumat (29/8/2025) bakda magrib, yang diunggah di akun istagram @readandburn, dan melakukan kolaborasi dengan akun instagram @assurakarta1923 @paramedisjalanansolo @bengawansolidarity @koalisimasyarakatsipil.

Sementara Hanif dan Bogi merupakan admin akun instagram @assurakarta1923, dan akun X @ASSurakarta1923. Mereka melakukan repost dan kolaborasi flyer yang dibuat dan diunggah oleh Dafa.

Delpedro Dkk Divonis Bebas

Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen Rismansyah, beserta tiga terdakwa lainnya dalam kasus dugaan penghasutan terkait demonstrasi Agustus 2025 yang berujung kerusuhan, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Jumat, (6/3/2026).

Ketiga terdakwa lainnya adalah staf Lokataru Foundation sekaligus admin Instagram Blok Politik Pelajar

Baca juga: Seribu Mahasiswa Bakal Demo di Solo Tolak RUU Pilkada

Salim, admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein, serta admin Aliansi Mahasiswa Menggugat Khariq Anhar.

Usai resmi bebas, Delpedro pun mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada semua pihak yang telah mendukung dan memberikan bantuan kepadanya.

Delpedro menegaskan kemenangannya ini bukan hanya miliknya saja, tapi juga milik seluruh tahanan politik di seluruh Indonesia.

"Terimakasih sekali lagi kemenangan ini, vonis bebas ini bukan hanya milik kami berempat, bukan hanya milik tahanan politik di Jakarta, tapi milik seluruh tahanan politik dan masyarakat Indonesia di luar sana," kata Delpedro usai menjalani sidang vonisnya di PN Jakarta Pusat, Jumat, (6/3/2026), dilansir Kompas TV.

Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas