Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Tepati Janjinya, Amsal Sitepu Datang ke Sidang Pembacaan Vonis di PN Medan

Hari penentuan tiba. Amsal Sitepu hadir di PN Medan menanti vonis kasus korupsi profil desa, sambil berharap hakim menjatuhkan putusan bebas murni.

Tribun X Baca tanpa iklan

Ringkasan Berita:
  • Vonis Amsal Sitepu dibacakan Rabu (1/4/2026) pukul 10.00 WIB di PN Medan.
  • Ia hadir langsung di ruang sidang setelah sebelumnya ditahan 131 hari.
  • Amsal didakwa mark up proyek video profil desa di Kabupaten Karo.
  • Jaksa menjeratnya dengan UU Tipikor Pasal 3 jo Pasal 18.
  • Amsal berharap bebas murni, sementara keluarga bersyukur bisa kembali berkumpul sebelum sidang.

TRIBUNNEWS.COM - Sidang pembacaan vonis Amsal Christy Sitepu, videografer yang jadi terdakwa kasus dugaan korupsi video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut), dibacakan hari ini, Rabu (1/4/2026).

Sidang pembacaan vonis berlangsung pukul 10.00 WIB di ruang Cakra Utama, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumut.

Amsal Christy Sitepu pun memenuhi janjinya untuk datang ke sidang mendengarkan vonis hukum kasus yang menimpa dirinya.

Diketahui, Anwar Sitepu menjadi terdakwa kasus korupsi profil desa di Kabupaten Karo setelah didakwa melakukan penggelembungan anggaran atau mark up jasa pembuatan video profil sejumlah desa.

Jaksa menilai, perbuatan amsal memenuhi unsur Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dakwaan subsider.

Mengutip Tribun-Medan.com, Amsal datang mengenakan baju berwarna putih dan celana panjang hitam.

Rekomendasi Untuk Anda

Ia terlihat sudah siap mendengarkan putusan hakim di dalam ruang sidang.

Sebelumnya, Amsal sempat ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Gusta Medan.

Setelah ditahan selama 131 hari, ia pun mendapat penangguhan penahanan.

Setelah keluar dari tahanan, ia berjanji untuk mendatangi persidangan.

Dan benar saja, Amsal Sitepu menepati janjinya usai mendapat penangguhan penahanan.

Baca juga: Buntut Kasus Amsal Sitepu, Kepala Kejaksaan Karo Diperiksa, DPR RI Minta Pejabat Kejari Karo Dicopot

"Yang pasti saya akan menghormati proses hukum hari saya akan balik ke kato dulu dan besok saya akan tetap hadir di persidangan untuk mendengar putusan majelis hakim di PN Medan," ujar Amsal, Selasa (31/3/2026).

Di kesempatan yang sama, ia pun berharap majelis hakim memberikan vonis bebas murni.

"Harapannya bisa bebas murni," kata Amsal.

Sebelum sidang, ia mengaku tak memiliki persiapan khusus untuk menghadapi sidangnya hari ini.

KASUS KORUPSI - Amsal Christy Sitepu, videografer yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi profil desa, Karo, menghirup udara bebas, Selasa (31/3/2026).
KASUS KORUPSI - Amsal Christy Sitepu, videografer yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi profil desa, Karo, menghirup udara bebas, Selasa (31/3/2026). (Tribun-Medan.com/ANUGRAH NASUTION)
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas