Bupati dan Wabup Lebak Berseteru, Gubernur Banten Dorong Sinergi Pemerintahan
Ketegangan Bupati dan Wakil Bupati Lebak mencuat, Gubernur Banten turun tangan, Wakil Gubernur siap panggil keduanya jika konflik berlanjut.
Penulis:
Faisal Mohay
Editor:
Garudea Prabawati
Ringkasan Berita:
- Ketegangan antara Bupati Lebak Hasbi Jayabaya dan Wakil Bupati Amir Hamzah mencuat setelah status eks narapidana Amir disinggung dalam forum.
- Gubernur Banten Andra Soni langsung turun tangan melakukan komunikasi dengan keduanya untuk meredam situasi.
- Wakil Gubernur Dimyati Natakusumah menegaskan bila konflik berlanjut, keduanya akan dipanggil demi menjaga sinergi pembangunan daerah.
TRIBUNNEWS.COM - Hubungan antara kepala daerah dan wakilnya kerap menjadi sorotan publik karena keduanya dituntut untuk bekerja selaras demi kepentingan masyarakat.
Ketegangan muncul di Kabupaten Lebak, Banten setelah Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah merasa tersinggung dengan ucapan Bupati Lebak, Hasbi Asyidiki Jayabaya.
Amir Hamzah memilih keluar dari pendopo dan tidak mengikuti rentetan acara halal bihalal bersama ASN hingga selesai pada Senin (30/3/2026),
Status Amir Hamzah sebagai mantan narapidana disebut dalam forum sehingga kedua pihak bersitegang.
Gubernur Banten, Andra Soni, mengaku telah berkomunikasi dengan kedua pihak untuk meredam situasi.
"Gubernur kan punya tanggung jawab pembinaan (terhadap bupati/wakil bupati), tadi sudah diskusi. InsyaAllah ada itikad baik," bebernya.
Jika persoalan cepat diselesaikan maka jalannya pemerintahan akan tetap kondusif.
“Pada prinsipnya kita ingin gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota di Banten bersinergi selalu agar maksimal melayani masyarakat,” lanjutnya.
Wakil Gubernur Banten, Dimyati Natakusumah, mengaku akan memanggil Hasbi Jayabaya dan Amir Hamzah jika polemik terus berlanjut.
"Saya liat di sebelah (Kabupaten Lebak) ribut-ribut, mudah-mudahan segera akur," katanya.
Menurutnya, Bupati dan Wakil Bupati harus sejalan untuk pembangunan daerah.
Baca juga: Polda Banten Ungkap Kasus TPPO via MiChat, Korban Dijanjikan Gaji Rp 3,5 Juta Per Minggu
"Harus membangun bersama-sama, kolaborasi yang konstruktif, bukan destruktif," imbuhnya.
Amir Hamzah Kecewa
Ketegangan bermula ketika Hasbi menyinggung batasan kewenangan wakil kepala daerah sesuai Pasal 66 Undang-Undang ASN.
Ia menilai ada tindakan Wakil Bupati Amir yang tidak sesuai ketentuan.