Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

131 Hari Merindu, Videografer Amsal Sitepu Pulang dengan Air Mata

Videografer Amsal Sitepu bebas setelah 131 hari ditahan, pulang dengan air mata dan pelukan istri.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Abdul Qodir
zoom-in 131 Hari Merindu, Videografer Amsal Sitepu Pulang dengan Air Mata
TribunMedan.com/Ist
VONIS BEBAS - Terdakwa Direktur CV Promiseland, Amsal Christy Sitepu, berkaca-kaca saat memeluk istrinya, Lovia Sianipar, usai divonis bebas di Pengadilan Tipikor Medan, Sumatera Utara, Rabu (4/3/2026). Amsal Sitepu divonis bebas atas kasus korupsi pembuatan website dan video profil desa Kabupaten Karo disambut haru keluarga. 

Hal ini diperkuat oleh keterangan para kepala desa yang dihadirkan sebagai saksi.

Selain itu, hakim mengesampingkan hasil audit kerugian negara dari Inspektorat Daerah Kabupaten Karo.

Menurut majelis, perhitungan tersebut tidak dapat dijadikan dasar karena spesifikasi pekerjaan tidak tercantum dalam kontrak kerja sama.

Kronologi Kasus

Kasus bermula dari proyek video profil 20 desa di Kabupaten Karo periode 2020–2022. 

Nilai proyek dipatok Rp30 juta per video, sementara auditor Inspektorat menilai seharusnya Rp24,1 juta. 

Selisih ini dijadikan dasar dugaan kerugian negara Rp202 juta.

Amsal, sebagai direktur CV Promiseland, didakwa melakukan mark-up atau penggelembungan harga -up.

Rekomendasi Untuk Anda

Kasus ini viral karena Amsal dikenal sebagai videografer kreatif, bukan pejabat desa.

Komisi III DPR RI bahkan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dan menyerahkan amicus curiae, menyoroti audit yang menilai unsur kreativitas bernilai nol rupiah.

Tuntutan Jaksa

Jaksa Penuntut Umum Wira Arizona sebelumnya menuntut Amsal dengan pidana penjara 2 tahun, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp202.161.980 subsider 1 tahun penjara bila tidak terpenuhi.

“Meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Amsal Christy Sitepu dengan pidana penjara selama dua tahun,” ujar Wira.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mereka juga menyoroti ketidaksesuaian antara pelaksanaan pekerjaan dengan RAB, termasuk durasi pengerjaan yang tidak sesuai rencana.

Pembelaan Amsal

SIDANG KORUPSI - Direktur CV Promiseland, Amsal Christy Sitepu, saat membacakan pembelaan dalam sidang korupsi pembuatan website dan video profil desa di Kabupaten Karo, Rabu (4/3/2026).
SIDANG KORUPSI - Direktur CV Promiseland, Amsal Christy Sitepu, saat membacakan pembelaan dalam sidang korupsi pembuatan website dan video profil desa di Kabupaten Karo, Rabu (4/3/2026). (Tribun Medan/Anugrah Nasution)

Dalam pledoi, Amsal menegaskan pekerjaan videografi melibatkan ide, konsep, editing, dan dubbing yang tidak bisa dinilai nol.

Ia juga mempertanyakan mengapa hanya dirinya yang dijadikan terdakwa, sementara kepala desa sebagai pemegang anggaran hanya berstatus saksi.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas