Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

131 Hari Merindu, Videografer Amsal Sitepu Pulang dengan Air Mata

Videografer Amsal Sitepu bebas setelah 131 hari ditahan, pulang dengan air mata dan pelukan istri.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Abdul Qodir
zoom-in 131 Hari Merindu, Videografer Amsal Sitepu Pulang dengan Air Mata
TribunMedan.com/Ist
VONIS BEBAS - Terdakwa Direktur CV Promiseland, Amsal Christy Sitepu, berkaca-kaca saat memeluk istrinya, Lovia Sianipar, usai divonis bebas di Pengadilan Tipikor Medan, Sumatera Utara, Rabu (4/3/2026). Amsal Sitepu divonis bebas atas kasus korupsi pembuatan website dan video profil desa Kabupaten Karo disambut haru keluarga. 

Ringkasan Berita:
  • Tangis haru pecah, 131 hari penantian berakhir dengan pelukan hangat istri tercinta.
  • Vonis bebas mengejutkan, membuka harapan baru bagi pekerja seni yang terjebak kasus korupsi.
  • Sorotan tajam politik dan keadilan, kisah Amsal menggugah rasa penasaran publik.

Tangis pecah di ruang sidang, pelukan istri jadi simbol kemenangan setelah 131 hari terpisah.

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN – Tangis haru videografer Amsal Sitepu pecah di ruang sidang Pengadilan Tipikor Medan, Sumatera Utara, Rabu (1/4/2026).

Setelah 131 hari ditahan atas dugaan korupsi proyek video profil desa di Kabupaten Karo, majelis hakim memutuskan dirinya bebas murni.

Vonis ini bukan hanya kemenangan pribadi, tetapi juga simbol harapan bagi pekerja kreatif yang kerap terjebak dalam proyek desa penuh risiko.

Doa Bersama dan Harapan Keluarga

Sehari sebelum sidang, Amsal sempat pulang ke rumah di Kabanjahe setelah penahanannya ditangguhkan oleh Komisi III DPR RI.

Ia mengaku momen singkat bersama keluarga sangat berharga. 

Rekomendasi Untuk Anda

“Besok saya kembali sidang, jadi hanya sebentar di rumah. Tapi, kebebasan itu sangat berarti, bukan hanya satu hari, bahkan satu menit sangat berarti,” ujarnya.

Amsal menegaskan persiapan utamanya hanyalah doa, dukungan teman-teman, serta kekuatan fisik dan mental.

Ia yakin keputusan hakim akan menjadi jawaban atas keresahan para pekerja seni di Indonesia.

Vonis Bebas dan Amar Putusan

Ketua majelis hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang menyatakan Amsal tidak terbukti bersalah sesuai dakwaan jaksa.

“Menyatakan terdakwa Amsal Sitepu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan korupsi seperti yang tertuang dalam dakwaan primer dan subsidair Jaksa Penuntut Umum,” tegas hakim di ruang sidang Cakra Utama.

Hakim memerintahkan agar Amsal dibebaskan dari tahanan serta memulihkan harkat, martabat, dan nama baiknya.

“Mengembalikan hak-hak terdakwa, dan memulihkan harkat dan martabat serta nama baik terdakwa Amsal Sitepu,” ucap Yusafrihardi.

Baca juga: Kasus Andrie Yunus Dilimpahkan ke Puspom TNI, LBHM Soroti Vonis Ringan Tentara di Peradilan Militer

Pertimbangan Hakim

Majelis hakim menilai perjanjian kerja antara Amsal selaku Direktur CV Promiseland dengan 20 kepala desa tidak memuat rincian teknis pekerjaan.

Kontrak hanya berisi kesepakatan nominal biaya tanpa spesifikasi detail pembuatan video profil desa.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas