Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Tipu Teman Rp500 Juta, Istri Polisi di Serang Banten Divonis 2 Tahun 8 Bulan

Pengadilan Negeri Serang memvonis Dea Viana, seorang istri polisi, 2 tahun dan 8 bulan penjara kasus penipuan modus pinjaman modal usaha.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Erik S
zoom-in Tipu Teman Rp500 Juta, Istri Polisi di Serang Banten Divonis 2 Tahun 8 Bulan
kai.or.id
TERBUKTI BERSALAH - Pengadilan Negeri Serang memvonis Dea Viana, seorang istri polisi, 2 tahun dan 8 bulan penjara kasus penipuan modus pinjaman modal usaha. 

Ringkasan Berita:
  • Pengadilan Negeri Serang memvonis Dea Viana, istri polisi, dua tahun delapan bulan penjara kasus penipuan.
  • Hakim menilai tindakan terdakwa merugikan korban secara materiil dan ekonomi, tanpa itikad mengembalikan kerugian tersebut.
  • Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa, terdakwa menggunakan dana pinjaman untuk membayar utang rentenir pribadi.

TRIBUNNEWS.COM, SERANG- Pengadilan Negeri Serang memvonis Dea Viana, seorang istri polisi, 2 tahun dan 8 bulan penjara kasus penipuan modus pinjaman modal usaha.

Putusan tersebut dibacakan hakim Pengadilan Negeri Serang, Bony Daniel, pada Kamis (2/4/2026).

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan," dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Serang, Senin (6/4/2026).

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa menimbulkan dampak serius bagi korban, tidak hanya dari sisi kerugian materiil, tetapi juga terhadap kondisi ekonomi pribadi korban.

Dana yang diberikan kepada terdakwa diketahui berasal dari hasil penggadaian perhiasan emas milik korban, sehingga memperparah dampak kerugian yang dialami.

"Sehingga akibat tindak pidana ini secara nyata mengguncang kepentingan ekonomi pribadi Korban," ucap hakim dalam amar putusan. 

Rekomendasi Untuk Anda

Selain itu, terdakwa dinilai tidak menunjukkan itikad baik untuk memulihkan kerugian korban.

Dalam persidangan terungkap, korban bahkan harus mendatangi rumah dan tempat kerja terdakwa, sementara uang pokok belum juga dikembalikan.

Majelis hakim juga menilai terdakwa melakukan perbuatan tersebut saat berada dalam tekanan utang berlapis, namun justru membebankan masalah keuangannya kepada korban.

Adapun hal yang meringankan, terdakwa memiliki anak yang masih kecil. Hal ini terungkap dalam permohonan pengalihan penahanan dari rumah tahanan negara (rutan) menjadi tahanan rumah yang dikabulkan majelis hakim.

Baca juga: Istri Polisi di Tarakan Dilaporkan Dugaan Kasus Penipuan Usaha Tambak, Korban Rugi Rp150 Juta

Selain itu, terdakwa masih berada dalam usia produktif, berpendidikan Diploma III, serta bekerja sebagai asisten apoteker. 

Hakim menilai masih ada peluang pembinaan agar terdakwa dapat kembali menjalankan fungsi sosialnya di masyarakat.

Lebih Ringan dari Tuntutan

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejati Banten, Hendra Mailana, yang sebelumnya menuntut hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

Menanggapi putusan tersebut, baik terdakwa maupun jaksa menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan.

Baca juga: Viral Istri Polisi Pamer Kartu Sakti Pink hingga Lolos Razia, Ujungnya Minta Maaf Didampingi Suami

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas