Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Kasus Perselingkuhan, Guru SD PPPK di Lumajang Dipecat

Rindang mengaku pemutusan hubungan kerja tersebut dipicu tuduhan perselingkuhan dengan seorang pria.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Erik S
zoom-in Kasus Perselingkuhan, Guru SD PPPK di Lumajang Dipecat
Freepik
ILUSTRASI Perselingkuhan - Rindang Fridianti, seorang guru SDN 1 Rowokangkung, Lumajang, Jawa Timur, diberhentikan dari status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Ringkasan Berita:
  • Rindang Fridianti, guru Lumajang, diberhentikan dari PPPK akibat tuduhan perselingkuhan yang ia bantah keras.
  • Ia menilai isi BAP tidak sesuai keterangan, bahkan tidak diberi kesempatan membaca sebelum menandatangani dokumen.
  • Inspektorat membantah tuduhan tersebut, sementara Rindang mengajukan banding untuk memperjuangkan kembali pekerjaannya sebagai guru.

TRIBUNNEWS.COM, LUMAJANG- Rindang Fridianti, seorang guru SDN 1 Rowokangkung, Lumajang, Jawa Timur, diberhentikan dari status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Rindang mengaku pemutusan hubungan kerja tersebut dipicu tuduhan perselingkuhan dengan seorang pria.

“Saya tidak pernah memberi keterangan tersebut, beliau (pemeriksa Inspektorat) menulis sendiri,” ujar Rindang, Selasa (7/4/2026).

Rindang menyebut hasil pemeriksaan Inspektorat Lumajang tidak sesuai dengan keterangannya saat diperiksa.

Dalam dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP), ia disebut mengakui melakukan perbuatan tidak pantas.

Namun, ia membantah pernah memberikan keterangan tersebut.

Rekomendasi Untuk Anda

Ia juga mengaku hanya diperiksa oleh satu orang, sementara dalam dokumen BAP terdapat tanda tangan lima pemeriksa.

Selain itu, Rindang menyatakan tidak diminta membaca kembali isi BAP sebelum menandatangani dokumen tersebut.

Rindang diketahui sudah 18 tahun mengabdi.

Inspektorat Bantah

Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Lumajang Aan Adiningrat membantah tuduhan tersebut.

“Semua yang tertuang dalam BAP sesuai dengan yang diakui terperiksa, kami telah melakukan pemeriksaan sesuai prosedur,” kata Aan.

Ia menyebut pihaknya juga memiliki bukti terkait dugaan perselingkuhan yang dilakukan Rindang.

Rindang yang telah mengabdi selama 18 tahun sebagai tenaga honorer sebelum diangkat menjadi PPPK pada 2022, kini mengajukan banding.

Ia berharap dapat memperjuangkan kembali pekerjaannya sebagai guru.

Baca juga: Setelah Bongkar Dugaan Suami Selingkuh, Lisa Mariana Ogah Galau, Pilih Sibukan Diri dengan Kerja

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas