Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kasus Perselingkuhan, Guru SD PPPK di Lumajang Dipecat

Rindang mengaku pemutusan hubungan kerja tersebut dipicu tuduhan perselingkuhan dengan seorang pria.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Erik S
zoom-in Kasus Perselingkuhan, Guru SD PPPK di Lumajang Dipecat
Freepik
ILUSTRASI Perselingkuhan - Rindang Fridianti, seorang guru SDN 1 Rowokangkung, Lumajang, Jawa Timur, diberhentikan dari status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Oknum PNS dan tenaga honorer wanita lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat diberitakan selingkuh.

Perselingkuhan dilakukan di rumah kontrakan oknum PNS.

Bahkan istri oknum PNS dan warga melakukan penggerebekan di kontrakan tersebut.

Kasus ini sempat dilaporkan ke Polres Bangka Barat.

Sekretaris Desa Belo Laut, Kecamatan Mentok, Kurniawan Gatot Pramono mengatakan penggrebekan terjadi pada 7 April 2024.

Kasat Reskrim Polres Bangka Barat AKP Ecky Widi Prawira mengatakan penyelidikan kasus video syur oknum PNS dan honorer di Bangka Barat tersebut dilaporkan oleh istri pelaku.

Setelah diproses, kasus video syur yang melibatkan oknum PNS dan Honorer di Pemerintahan Kabupaten Bangka Barat akhirnya dihentikan.

Rekomendasi Untuk Anda

Penghentian ini dilakukan setelah adanya surat perdamaian yang disepakati, oleh istri dari oknum PNS Diskominfo Bangka Barat untuk tidak melanjutkan proses hukumnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Rindang Guru SD PPPK Tak Terima Dituding Selingkuh, 18 Tahun Pengabdian Kini Dipecat

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribun Jatim
Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas