Sidang Kasus Korupsi DJKA di Pengadilan Tipikor Medan, Hakim Diingatkan Jaga Independensi
Hakim PN Medan diminta independen sidangkan korupsi DJKA, isu dana Pilpres dan bantahan Budi Karya jadi sorotan publik.
Editor:
Glery Lazuardi
Ringkasan Berita:
- Sidang korupsi DJKA di PN Medan mengungkap dugaan pengumpulan dana Pilpres oleh eks pejabat Kemenhub.
- Mantan Menhub Budi Karya membantah tuduhan tersebut.
- Pengamat meminta hakim tetap independen dan tidak terpengaruh politik, sementara saksi Lokot Nasution dijadwalkan hadir.
TRIBUNNEWS.COM - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan (PN Medan) diminta menjaga independensi selama menyidangkan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Kasus ini menjerat terdakwa Muhlis Hanggani Capah, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Kereta Api Sumut, serta terdakwa lainnya, seorang pengusaha di Jakarta, Eddy Kurniawan Winarto.
Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN), Adib Muftahul menekankan pentingnya objektivitas hakim dalam menangani perkara tersebut.
"Hakim tidak boleh mengadili perkara yang memiliki konflik kepentingan, baik pribadi, kekeluargaan, atau hubungan lain," kata Adib kepada wartawan, Selasa (7/4/2026).
Pada Rabu (8/4/2026), agenda sidang dijadwalkan menghadirkan Ketua DPD Partai Demokrat Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Lokot Nasution sebagai saksi.
Kasus ini disebut-sebut turut menyeret nama mantan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, yang sebelumnya telah memberikan keterangan secara virtual pada 1 April 2026.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Budi Karya membantah pernyataan mantan Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub, Danto Restyawan, yang mengklaim adanya perintah pengumpulan dana untuk kepentingan Pilpres.
Ia juga membantah adanya penunjukan pekerjaan yang mengarah ke BUMN sebagaimana disebut dalam keterangan saksi lain.
Menurut Adib, keterangan yang disampaikan Budi Karya sudah cukup jelas, dan ia menilai mantan menteri tersebut bukan saksi kunci dalam perkara ini.
Karena itu, ia berpendapat majelis hakim tidak perlu memaksakan kehadiran kembali Budi Karya dalam persidangan.
Adib juga mengingatkan agar hakim tetap berpegang pada fakta persidangan dan tidak terpengaruh kepentingan politik.
“Jika hakim berpolitik di ruang sidang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Begitu juga dalam memutus perkara seorang hakim musti terbebas dari pengaruh opini publik atau intervensi politik," kata Adib.
Budi Karya Beri Kesaksian
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek DJKA wilayah Medan turut mengungkap fakta baru pada 1 April 2026
Mantan Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta DJKA Kementerian Perhubungan, Danto, mengaku diperintahkan oleh Budi Karya Sumadi untuk mengumpulkan dana terkait kepentingan Pemilihan Presiden dan Pilkada Sumatera Utara 2024.
Baca tanpa iklan