Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Sidang Kasus Korupsi DJKA di Pengadilan Tipikor Medan, Hakim Diingatkan Jaga Independensi


Hakim PN Medan diminta independen sidangkan korupsi DJKA, isu dana Pilpres dan bantahan Budi Karya jadi sorotan publik.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Glery Lazuardi
zoom-in Sidang Kasus Korupsi DJKA di Pengadilan Tipikor Medan, Hakim Diingatkan Jaga Independensi
kai.or.id
SIDANG - Sidang kasus korupsi DJKA di PN Medan mengungkap dugaan aliran dana Pilpres, hakim diminta tetap independen tanpa intervensi. 

Ringkasan Berita:
  • 
Sidang korupsi DJKA di PN Medan mengungkap dugaan pengumpulan dana Pilpres oleh eks pejabat Kemenhub.
  • Mantan Menhub Budi Karya membantah tuduhan tersebut. 
  • Pengamat meminta hakim tetap independen dan tidak terpengaruh politik, sementara saksi Lokot Nasution dijadwalkan hadir.

TRIBUNNEWS.COM -  Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan (PN Medan) diminta menjaga independensi selama menyidangkan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Kasus ini menjerat terdakwa Muhlis Hanggani Capah, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Kereta Api Sumut, serta terdakwa lainnya, seorang pengusaha di Jakarta, Eddy Kurniawan Winarto.

Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN), Adib Muftahul menekankan pentingnya objektivitas hakim dalam menangani perkara tersebut.

"Hakim tidak boleh mengadili perkara yang memiliki konflik kepentingan, baik pribadi, kekeluargaan, atau hubungan lain," kata Adib kepada wartawan, Selasa (7/4/2026).

Pada Rabu (8/4/2026), agenda sidang dijadwalkan menghadirkan Ketua DPD Partai Demokrat Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Lokot Nasution sebagai saksi.

Kasus ini disebut-sebut turut menyeret nama mantan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, yang sebelumnya telah memberikan keterangan secara virtual pada 1 April 2026.

Rekomendasi Untuk Anda

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Budi Karya membantah pernyataan mantan Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub, Danto Restyawan, yang mengklaim adanya perintah pengumpulan dana untuk kepentingan Pilpres.

Ia juga membantah adanya penunjukan pekerjaan yang mengarah ke BUMN sebagaimana disebut dalam keterangan saksi lain.

Menurut Adib, keterangan yang disampaikan Budi Karya sudah cukup jelas, dan ia menilai mantan menteri tersebut bukan saksi kunci dalam perkara ini.

Karena itu, ia berpendapat majelis hakim tidak perlu memaksakan kehadiran kembali Budi Karya dalam persidangan.

Adib juga mengingatkan agar hakim tetap berpegang pada fakta persidangan dan tidak terpengaruh kepentingan politik.

“Jika hakim berpolitik di ruang sidang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Begitu juga dalam memutus perkara seorang hakim musti terbebas dari pengaruh opini publik atau intervensi politik," kata Adib.

 

Budi Karya Beri Kesaksian

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek DJKA wilayah Medan turut mengungkap fakta baru pada 1 April 2026

Mantan Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta DJKA Kementerian Perhubungan, Danto, mengaku diperintahkan oleh Budi Karya Sumadi untuk mengumpulkan dana terkait kepentingan Pemilihan Presiden dan Pilkada Sumatera Utara 2024.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas