Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Oknum Ormas Gunakan UU ITE untuk Intimidasi PKL, Minta Uang Damai Rp30 Juta

Oknum ormas di Kudus diduga intimidasi PKL dengan UU ITE, paksa bayar uang damai hingga Rp30 juta.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Glery Lazuardi
zoom-in Oknum Ormas Gunakan UU ITE untuk Intimidasi PKL, Minta Uang Damai Rp30 Juta
Tribunnews.com/Ist
ILUSTRASI PEMERASAN - Oknum ormas di Kudus diduga intimidasi PKL dengan UU ITE, paksa bayar uang damai hingga Rp30 juta. 

Secara yuridis, perbuatan tersebut diduga melanggar Pasal 368 KUHP tentang pemerasan serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Terkait penggunaan UU ITE sebagai ancaman kepada PKL, polisi menegaskan bahwa video yang direkam merupakan bentuk dokumentasi dugaan pungutan liar dan tidak mengandung unsur pidana.

Polisi juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk memberikan pendampingan kepada korban yang mengalami trauma, serta melakukan evaluasi bersama pemerintah daerah terkait pengelolaan area parkir di kawasan tersebut.

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com 

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas