Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Terpidana Korupsi di Kendari Nongkrong di Kedai Kopi

Supriadi masih menjalani hukuman vonis lima tahun penjara kasus korupsi perizinan pertambangan nikel di Kolaka Utara

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Erik S
zoom-in Terpidana Korupsi di Kendari Nongkrong di Kedai Kopi
Today Online
BEBAS BERKELIARAN- Supriadi, mantan Kepala Syahbandar Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) ketahuan beraktivitas di kedai kopi di pusat Kota Kendari, Selasa (14/4/2026). 

Hingga Selasa (14/4/2026) sore, pihak otoritas Rutan Kelas II A Kendari belum memberikan penjelasan resmi mengenai landasan hukum keberadaan Supriadi di luar sel.

Kepala Rutan Kendari, Rikie Umbaran, tidak merespons upaya konfirmasi melalui pesan singkat maupun telepon.

Senada dengan pimpinannya, Kasubsi Pelayanan Rutan Kendari, Muhamad Ariq Triyanto, juga memilih tidak memberikan komentar saat dikonfirmasi terkait status perizinan keluar narapidana tersebut, apakah bersifat izin luar biasa atau terdapat indikasi pelanggaran prosedur.

Penulis: Sugi Hartono

 

Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Vonis 5 Tahun Penjara Belum Kelar, Napi Korupsi Nikel Supriadi Terciduk di Coffee Shop Kendari

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Sultra
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas