Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Menuju Kick-Off
00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
Mexico
Meksiko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 16:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
VS
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

4 ASN di Bogor Diduga Terlibat Jual Beli Jabatan, Diduga Terjadi sejak 2022

Empat ASN di Bogor diduga terlibat jual beli jabatan sejak 2022. Kasus kini diproses hukum setelah ditemukan bukti transfer mencurigakan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin

Pihak Pemkab Bogor juga menjatuhkan sanksi disiplin kepada pihak yang terbukti melanggar.

"Terhadap pelanggaran yang terjadi, dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil juncto Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022," tegas Arif.

Terpisah, Kasat Reskrim POlres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo mengonfirmasi adanya laporan terkait dugaan jual beli jabatan dari Pemkab Bogor.

Ia menuturkan, pihaknya akan melakukan penyelidikan dan mencari adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.

Baca juga: Catatan Rapor WFH ASN pada Pekan Pertama, Menteri PANRB: Cukup Menggembirakan

"Kami telah menerima informasi tersebut per hari ini, dan segera kami tindak lanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku," ujar AKP Anggi dalam rilisnya, Selasa (14/4/2026).

Pemkab Bogor menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik pungutan liar dan penyalahgunaan wewenang.

Langkah hukum yang diambil ini diharapkan menjadi efek jera sekaligus memperkuat upaya reformasi birokrasi secara nasional supaya praktik serupa tak terus berulang di berbagai daerah.

Rekomendasi Untuk Anda

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Nasib 4 ASN Bogor di Ujung Tanduk, Terbukti Jual Beli Jabatan Lewat Rekening Koran, Kini Dipolisikan

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani)(Kompas.com, Afdhalul Ikhsan)

Sesuai Minatmu
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas