Napi Korupsi yang Nongkrong di Coffee Shop Kendari Ditahan di Sel Isolasi, Petugas Diberi Sanksi
Supriadi sebelumnya ditahan di Rutan Kelas II A Kendari. Kini dia mendekam di Lapas Kelas II A Kendari.
Penulis:
Erik S
Ringkasan Berita:
- Narapidana korupsi Supriadi dipindahkan ke Lapas setelah kedapatan nongkrong di kafe usai sidang Selasa lalu.
- Sebelumnya ditahan di Rutan Kendari, kini menjalani sanksi di Lapas Kelas IIA Kendari resmi setempat.
- Petugas pengawal disanksi, sementara Supriadi divonis korupsi nikel merugikan negara Rp233 miliar sebelumnya dalam kasus.
TRIBUNNEWS.COM, KENDARI - Narapidana korupsi perizinan pertambangan nikel Supriadi dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan setelah ketahuan nongkrong di cafe usai mengikuti sidang Selasa (14/4/2026).
Supriadi sebelumnya ditahan di Rutan Kelas II A Kendari. Kini dia mendekam di Lapas Kelas II A Kendari.
Lembaga pemasyarakatan tersebut berlokasi di Jalan Kapten Pierre Tendean Nomor 109, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
"Narapidana yang bersangkutan sudah dipindahkan, jadi sekarang sudah berada di Lapas," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Rutan Kelas II A Kendari, La Ode Mustakim kepada TribunnewsSultra.com, Rabu (15/4/2026).
Di tempat itu, Supriadi akan menjalani sanksi.
Lapas Kelas II A Kendari berjarak sekitar 12 kilometer atau 24 menit dari Rutan Kendari yang berada di Jalan Suprapto, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu.
Sanksi Petugas
Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tenggara (Sultra) menjatuhkan sanksi disiplin kepada petugas Rutan Kelas IIA Kendari yang mengawal Supriadi.
Sanksi tersebut diberikan setelah Supriadi diketahui singgah di sebuah coffee shop di Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Selasa (14/4/2026).
Petugas yang mengawal narapidana itu kemudian diperiksa dan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bersama tim Patnal Rutan Kendari.
“Kita langsung memeriksa petugas yang mengawal WBP tersebut dan dibuatkan BAP bersama Patnal Rutan Kendari,” kata Sulardi saat dikonfirmasi, Rabu (15/4/2026).
Sulardi menyampaikan dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh petugas pengawal narapidana tersebut.
Petugas itu mengawal narapidana singgah minum kopi bersama mantan bawahannya yang bekerja di Syahbandar.
Padahal, ia seharusnya menolak ajakan tersebut dan langsung kembali ke rumah tahanan (Rutan).
Ditjenpas Sultra menjatuhkan sanksi disiplin kepada petugas yang bersangkutan.
Baca juga: Terpidana Korupsi di Kendari Nongkrong di Kedai Kopi
Selain itu, petugas tersebut juga ditarik ke Kanwil Ditjenpas Sultra dari tugas sebelumnya di Rutan Kelas IIA Kendari.
Baca tanpa iklan