5 Populer Regional: Sosok Penjual Es Campur Diperas Ormas - Viral Napi Korupsi Rp233 M Keluyuran
Oknum ormas di Kudus memeras pedagang Rp30 juta, sementara napi korupsi Rp233 miliar di Kendari dilaporkan bebas keluyuran meski sudah divonis.
Penulis:
Endra Kurniawan
Editor:
Sri Juliati
Rinciannya, 20 orang dari kalangan mahasiswa, sedangkan sisanya 7 orang berstatus sebagai dosen.
Timotius tidak menutup kemungkinan jumlah korban bisa bertambah.
Di sisi lain, aksi pelecehan terhadap 16 mahasiswa FH UI sudah bergulir beberapa pekan lalu.
"Saya sendiri baru memegang kasus ini dari mulai lebaran tahun ini, di mana beberapa korban yang sudah tidak kuat akhirnya mencoba untuk mencari bantuan,” kata Timotius, katanya, dikutip dari TribunDepok.com.
3. Alasan Polisi Tetapkan Guru IP Tersangka Kasus Tewasnya Siswa SMP Akibat Ledakan Senapan Rakitan
IP, guru SMP Sains Tahfizh Islamic Center Siak, Pekanbaru kini menyandang status sebagai tersangka.
IP ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Siak menyusul insiden tewasnya salah satu siswa di sekolah itu saat kegiatan praktik sains.
Korban MAA (15), siswa kelas IX meninggal dunia setelah terkena serpihan alat praktik berupa senapan rakitan berbasis printer 3D yang meledak saat digunakan.
Peristiwa itu terjadi saat ujian praktik sains pada Rabu (8/4/2026).
"Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang kami kumpulkan, kami telah menetapkan saudari IP sebagai tersangka karena diduga lalai sehingga menyebabkan hilangnya nyawa orang lain," ujar Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar dalam keterangan pers didampingi Kasat Reskrim AKP Raja Kosmos di Mapolres Siak, Selasa (14/4/2026).
Kapolres mengatakan, penetapan tersangka terhadap IP lantaran dia diketahui telah memahami bahwa alat yang akan digunakan dalam praktik tersebut berpotensi menimbulkan bahaya.
Namun kegiatan tetap diizinkan berlangsung tanpa pengamanan yang memadai.
"Dari keterangan saksi, tersangka sudah mengetahui bahwa hasil karya sains tersebut merupakan alat yang dapat menimbulkan ledakan. Bahkan bahan dan cara kerjanya telah dipaparkan oleh korban. Namun praktik tetap diizinkan," kata Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka IP dijerat dengan Pasal 474 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, terkait kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
Baca tanpa iklan