Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Guru Besar Unpad Dinonaktifkan Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual

Rektor Unpad, Prof Arief S Kartasasmita menegaskan kampus Unpad tidak menoleransi segala bentuk kekerasan dalam bentuk apapun di lingkungan kampus

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Erik S
zoom-in Guru Besar Unpad Dinonaktifkan Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual
Shutterstock
ILUSTRASI GURU BESAR - Dosen Universitas Padjadjaran (Unpad) yang dilantik menjadi guru besar dinonaktifkan buntut dugaan pelecehan seksual. 

Dugaan pelecehan seksual dilakukan oleh guru besar Unpad tersebut beredar luas setelah munculnya pernyataan sikap dari BEM Kema Unpad dan BEM KEMA FKEP Unpad di media sosial.

Dalam pernyataan sikap itu, tertulis BEM Kema Unpad dan BEM KEMA FKEP Unpad telah mengetahui adanya laporan yang beredar di media sosial X (twitter) terkait dugaan kekerasan seksual yang melibatkan guru besar berinisial IY.

BEM Kema Unpad dan BEM KEMA FKEP Unpad pun telah berkoordinasi dengan satgas PPKS Unpad, Dekanat Fakultas Keperawatan Unpad, dan Rektorat Unpad.

"Kami menyampaikan keprihatinan mendalam serta empati dan solidaritas ke korban yang terdampak. Kami menegaskan bahwa tak ada bentuk kekerasan seksual yang dapat dibenarkan dalam kondisi apapun, dan tindakan itu tak memiliki tempat dalam lingkungan kampus," tulisnya dalam keterangan yang diterima Tribun Jabar, Kamis (16/4/2026).

BEM Kema Unpad dan BEM KEMA FKEP Unpad menyatakan keberpihakan pada korban dan mendukung penuh seluruh upaya perlindungan, pendampingan, dan pemulihan korban.

Mahasiswa UI Dinonaktifkan

Status akademik 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) dibekukan imbas kasus dugaaan pelecehan seksual verbal.

Rekomendasi Untuk Anda

Para korban meliputi sejumlah mahasiswa hingga dosen di FH UI. Rinciannya, 20 orang dari mahasiswa dan 7 dosen. Adapun terduga pelakunya adalah 16 mahasiswa FH UI.

Baca juga: Darurat Kekerasan Seksual di Kampus: Hampir 50 Persen Kasus Terkait Pelecehan

Keputusan penonaktifan tersebut berdasarkan Surat Memo Internal Rencana Tindak Lanjut Pemeriksaan (RTLP) dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI, tertanggal 15 April 2026.

Satgas PPK UI secara resmi merekomendasikan pembekuan status kemahasiswaan sementara terhadap 16 mahasiswa terlapor. 

Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro menjelaskan, rekomendasi ini menjadi bagian dari langkah lanjutan dalam memastikan proses pemeriksaan berjalan optimal, objektif, dan berkeadilan.

Menindaklanjuti rekomendasi tersebut, UI menetapkan penonaktifan akademik sementara bagi ke-16 mahasiswa terduga pelaku pelecehan seksual verbal selama periode 15 April hingga 30 Mei 2026. 

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul BREAKING NEWS: Unpad Nonaktifkan Sementara Guru Besar yang Diduga Lecehkan Mahasiswa

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas