Nasib 2 Pelaku Penikaman Nus Kei, Polisi: Terancam Hukuman Mati
Ketua DPD Golkar Maluku Tenggara Nus Kei tewas ditikam di bandara, dua pelaku ditangkap, kasus picu kecaman dan tuntutan keadilan.
Penulis:
Muhammad Renald Shiftanto
Editor:
Garudea Prabawati
Ringkasan Berita:
- Agrapinus Rumatora alias Nus Kei tewas ditikam di Bandara Karel Sadsuitubun.
- Dua pelaku, HR dan FU, ditangkap cepat tanpa perlawanan dan kini diperiksa polisi.
- Pelaku terancam pasal pembunuhan berencana dengan hukuman berat hingga seumur hidup.
- Bahlil Lahadalia selaku Ketum Partai Golkar mengecam keras dan menuntut proses hukum hingga tuntas.
TRIBUNNEWS.COM - Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei tewas ditikam, Minggu (19/4/2026).
Nus Kei tewas setelah ditikam di area pintu keluar Bandara Karel Sadsuitubun Ibra, Kei Kecil, Maluku Tenggara.
Ia ditikam oleh dua pelaku, yakni HR (28) dan FU (36).
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi mengatakan keduanya telah berhasil diringkus dua jam setelah kejadian.
Kini, keduanya pun menjalani pemeriksaan di Polda Maluku.
Saat tiba di Kota Ambon, dua pelaku dikawal ketat oleh petugas dan digiring menuju Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku untuk pemeriksaan.
Rositah mengatakan, keduanya ditangkap tanpa adanya perlawanan.
"Tidak ada perlawanan apa pun," kata Rositah.
Status keduanya pun masih terduga pelaku dan belum ditetapkan jadi tersangka.
Meski begitu, HR dan FU terancam terjerat pasal berlapis, yakni Pasal 459 junto Pasal 20 huruf C dan atau Pasal 458 ayat 1 jo Pasal 20 huruf C dan atau Pasal 262 ayat 4 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Ancamannya hukuman mati, seumur hidup dan maksimal 20 tahun penjara," ujar Rositah, dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Bahlil Tak Terima Nus Kei Tewas Ditikam: Dia Saudara Saya, Usut Tuntas!
Dikawal Ketat
Kedua tersangka dibawa ke Kota Ambon dengan pengawalan ketat puluhan personel gabungan TNI-Polri.
Mengutip TribunAmbon.com, Wakapolres Ambon, AKBP Nur Rahman juga ikut dalam pengawalan kedua tersangka.
Sebelum dikirim ke Kota Ambon untuk pemeriksaan di Mapolda, keduanya dititipkan di Mako Brimob atas dasar pertimbangan keamanan.
Hal tersebut dikonfirmasi Kasi Humas Polresta Maluku Tenggara, Ipda Wandi Puasa.
Baca tanpa iklan