Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

2 Kisah Guru ASN Jombang Dipecat usai Dianggap Bolos 181 Hari dan 177 Hari

Mencuat kasus guru berstatus ASN di Jombang dipecat karena dianggap bolos. Kejadian itu dialami dua guru di Jombang.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in 2 Kisah Guru ASN Jombang Dipecat usai Dianggap Bolos 181 Hari dan 177 Hari
TribunJatim.com/Anggit Puji Widodo
GURU ASN JOMBANG - Yogi Susilo Guru ASN Jombang yang dipecat saat memegang Surat Keputusan (SK) Bupati terkait pemecatannya, di Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, pada Rabu (29/4/2026). Yogi dipecat karena dianggap bolos kerja selama 181 hari. 

“Saya bilang siap masuk, meskipun dihukum penurunan pangkat pun tidak apa-apa, asalkan saya dimutasi karena riwayat sakit saya. Saya tunjukkan resume dari dokter,” kenang Yogi.

Pada Januari 2026, Disdikbud Jombang kembali melakukan pemeriksaan terhadap Yogi.

Hal itu berdasarkan laporan pihak sekolah yang menyebut Yogi tidak hadir dalam kegiatan belajar mengajar.

Saat itu, Yogi telah memberikan klarifikasi disertai bukti absensi manual serta menghadirkan rekan kerja sebagai saksi.

Namun, ia menilai, keterangan itu tidak menjadi pertimbangan dalam proses penjatuhan sanksi.

Bahkan, lanjutnya, kesaksian yang diajukan tidak diakui.

Yogi juga sempat menyoroti sistem absensi yang saat itu masih dilakukan secara manual.

Rekomendasi Untuk Anda

Ia menyebut penggunaan teknologi absensi berbasis pengenalan wajah baru diterapkan pada awal 2026, sehingga data kehadiran sebelumnya dinilai kurang akurat.

Yogi juga mengungkap pernah menyampaikan kritik terkait kedisiplinan dan kondisi fasilitas sekolah melalui sebuah video yang dikirimkan kepada dinas terkait. 

Baca juga: 10 Tuntutan Mahasiswa BEM SI di Demo Hardiknas 2026: Guru Honorer, Sekolah Rusak, hingga Kekerasan

Menurutnya, hal tersebut merupakan bentuk masukan, bukan pelanggaran.

Namun, pada akhirnya, Yogi harus menerima nasib, dipecat.

BKPSDM Jombang: Sudah Sesuai Ketentuan

Sementara itu, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jombang menyebut, Yogi tercatat tidak masuk kerja tanpa keterangan sah selama 181 hari kerja sepanjang 2025.

Kepala BKPSDM Jombang, Anwar, menegaskan keputusan tersebut murni karena pelanggaran disiplin berat. 

Sebelumnya, pembinaan juga telah dilakukan, termasuk penandatanganan surat pernyataan pada akhir 2024.

Dalam keterangan tertulis yang diterima, ia menyebut sanksi dijatuhkan murni karena pelanggaran disiplin kehadiran.

Halaman 3/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas