Penumpang KA Argo Bromo Anggrek Gugat PT KAI Rp100 M: Uangnya untuk Korban
Penumpang Argo Bromo Anggrek gugat KAI Rp100 M, uang gugatan ditegaskan hanya untuk korban luka dan meninggal dunia.
Editor:
Glery Lazuardi
Kepolisian juga melibatkan tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri untuk menelusuri kemungkinan adanya gangguan teknis pada sistem kelistrikan maupun persinyalan yang diduga menjadi pemicu kecelakaan.
Sementara itu, PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyatakan siap bekerja sama penuh dalam proses investigasi demi perbaikan sistem keselamatan transportasi ke depan.
"Investigasi dan juga semua proses harus didukung penuh untuk keselamatan perkeretaapian ke depan," kata Vice President Corporate Communication KAI, Anne Purba.
Berdasarkan kronologi sementara, kecelakaan bermula dari insiden di sekitar perlintasan sebidang dekat Stasiun Bekasi Timur yang kemudian memicu rangkaian tabrakan hingga melibatkan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line.
Hingga kini, proses penyelidikan masih terus dilakukan untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab dalam tragedi perkeretaapian yang menelan puluhan korban jiwa tersebut.
Baca tanpa iklan