Modus Kiai di Ndholo Kusumo Pati Cabuli Santriwati, Diduga Kabur Hindari Pemeriksaan
Ashari, pengasuh Ponpes Ndholo Kusumo Pati jadi tersangka pencabulan santriwati. Mangkir pemeriksaan dan terancam 15 tahun penjara.
Penulis:
Faisal Mohay
Editor:
Garudea Prabawati
Ringkasan Berita:
- Ashari, pengasuh Ponpes Ndholo Kusumo di Pati, ditetapkan tersangka kasus pencabulan santriwati.
- Polisi menyebut aksi pencabulan dilakukan berulang sejak 2020 dengan modus doktrin keagamaan.
- Ashari terancam pasal berlapis dengan hukuman hingga 15 tahun penjara.
TRIBUNNEWS.COM - Kasus pencabulan santriwati mendapat sorotan dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi dan Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Selly Andriany Gantina.
Mereka mengecam tindakan pengasuh pondok pesantren dan meminta para korban diberi perlindungan.
Dalam kasus tersebut, pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Pati, Jawa Tengah bernama Ashari telah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (28/4/2026).
Ashari belum ditahan dan dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Senin (4/5/2026).
Namun, Ashari tak kunjung hadir dan beredar kabar tersangka kabur ke luar pulau.
Menanggapi hal tersebut, Kasatreskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, meminta masyarakat untuk melaporkan keberadaan Ashari.
"Kalau tidak datang (pemeriksaan) ya kami ada upaya hukum lain. Kami komitmen menyelesaikan kasus ini. Namun kami akan periksa dulu sebagai tersangka sebelum melakukan upaya penangkapan. Karena selama ini yang bersangkutan tidak pernah mangkir," ungkapnya, Senin.
Baca juga: Kasus Pencabulan Atlet Panahan di Palu hingga Orang Tua Atlet Sekaligus Donatur Klub Jadi Tersangka
Kasus pencabulan santriwati di ponpes Ndholo Kusumo dilaporkan sejak Juli 2024.
Hasil penyelidikan sementara, aksi pencabulan dilakukan berulang kali sejak 2020 di lingkungan ponpes.
Tersangka memanfaatkan relasi kuasanya sebagai pengasuh ponpes untuk mencabuli korban serta memberi doktrik keagamaan.
"Modusnya meyakinkan dan mendoktrin santriwatinya dengan doktrin Tariqat. Intinya, murid harus nurut dengan guru atau kiai," tuturnya, dikutip dari TribunJateng.com.
Salah satu korban yang melapor mengalami kekerasan seksual saat berusia 15 tahun.
Sejumlah barang bukti telah diamankan mulai ponsel hingga pakaian korban.
"Kami melibatkan Peksos, UPTD PPA, hingga Bapas untuk mendampingi korban dan saksi dalam memberikan keterangan agar mereka merasa aman," jelasnya.
Baca tanpa iklan