Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Dilaporkan Istri Anggota DPRD Bengkulu, Babysitter Ini Divonis Bersalah Tapi Tidak Dipidana

Refpin Akhjaina Juliyanti jadi terdakwa kasus kekerasan fisik terhadap anak majikannya, namun tidak dijatuhi pidana penjara

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Erik S
zoom-in Dilaporkan Istri Anggota DPRD Bengkulu, Babysitter Ini Divonis Bersalah Tapi Tidak Dipidana
HO/IST/Tribunsumsel.com/Eko Hepronis
VONIS BERSALAH- Seorang pengasuh anak (babysitter) Refpin Akhjaina Juliyanti (20) bisa menghirup udara bebas walau divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin (4/5/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Babysitter Refpin Akhjaina Juliyanti divonis bersalah kekerasan fisik namun tidak dipenjara oleh Pengadilan Negeri Bengkulu.
  • Majelis hakim menyatakan pidana terpenuhi tetapi memberikan pemaafan mempertimbangkan ekonomi keluarga dan sikap kooperatif terdakwa.
  • Putusan tersebut menerapkan konsep judicial pardon KUHP baru serta pelapor menilai hakim sudah adil objektif.

TRIBUNNEWS.COM, BENGKULU – Seorang pengasuh anak (babysitter) Refpin Akhjaina Juliyanti (20) bisa menghirup udara bebas walau divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Bengkulu.

Refpin Akhjaina Juliyanti jadi terdakwa kasus kekerasan fisik terhadap anak majikannya, namun tidak dijatuhi pidana penjara, dalam sidang yang digelar pada Senin (4/5/2026).

 Refpin Akhjaina Juliyanti merupakan babysitter asal Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, yang menjadi tersangka setelah dituduh mencubit anak majikannya.

Refpin dilaporkan Ayu Putri Lestari, istri Fachrulsyah anggota DPRD Kota Bengkulu dari Partai Amanat Nasional (PAN), pada 22 Agustus 2025, dan perkaranya terus bergulir hingga persidangan.

Dimaafkan Hakim

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa unsur tindak pidana kekerasan fisik telah terpenuhi dalam perbuatan terdakwa Refpin.

Meski demikian, majelis hakim memutuskan memberikan pemaafan sehingga terdakwa tidak dijatuhi hukuman.

Rekomendasi Untuk Anda

“Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan kekerasan fisik, namun dengan mempertimbangkan kondisi tertentu, terdakwa diberikan pemaafan dan tidak dijatuhi pidana,” ujar Ketua Majelis Hakim Yongki dalam persidangan.

Dengan putusan tersebut, Refpin pun langsung dibebaskan dari tahanan sesaat setelah sidang selesai.

Majelis hakim mengungkapkan sejumlah alasan yang menjadi dasar pemberian pemaafan terhadap terdakwa dalam kasus pencubitan anak majikan tersebut.

Baca juga: Fakta-Fakta Kasus Kekerasan Anak di Daycare Banda Aceh hingga Tiga Pengasuh Ditahan

Pertama, kondisi sosial ekonomi terdakwa yang dinilai kurang mampu.

Kedua, Refpin diketahui menjadi tulang punggung keluarga sehingga keberadaannya sangat dibutuhkan untuk menafkahi anggota keluarganya.

Ketiga, pelapor dalam perkara ini disebut telah memberikan maaf kepada terdakwa.

Hal ini menjadi pertimbangan penting dalam putusan majelis hakim.

Keempat, selama proses persidangan berlangsung, terdakwa bersikap kooperatif dan belum pernah tersangkut perkara pidana sebelumnya.

“Faktor kemanusiaan menjadi salah satu pertimbangan kami. Terdakwa juga belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga,” jelas Yongki.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas