Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Dilaporkan Istri Anggota DPRD Bengkulu, Babysitter Ini Divonis Bersalah Tapi Tidak Dipidana

Refpin Akhjaina Juliyanti jadi terdakwa kasus kekerasan fisik terhadap anak majikannya, namun tidak dijatuhi pidana penjara

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Erik S
zoom-in Dilaporkan Istri Anggota DPRD Bengkulu, Babysitter Ini Divonis Bersalah Tapi Tidak Dipidana
HO/IST/Tribunsumsel.com/Eko Hepronis
VONIS BERSALAH- Seorang pengasuh anak (babysitter) Refpin Akhjaina Juliyanti (20) bisa menghirup udara bebas walau divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin (4/5/2026). 

Tanggapan Pelapor

Menanggapi putusan tersebut, Kuasa Hukum Pelapor, Dede Frastien, menyampaikan bahwa pihaknya menilai majelis hakim telah mempertimbangkan berbagai aspek secara proporsional.

“Menurut kami hakim cukup bijak dan objektif dalam mengambil keputusan atau mengakomodir kepentingan dari beberapa sisi,” ujar Dede Frastien kepada wartawan usai persidangan.

Ia menjelaskan bahwa dari sisi pelapor, putusan tersebut tetap memberikan keadilan karena terdakwa dinyatakan bersalah sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Sisi dari kami pelapor itu diakomodir karena terdakwa tadi dinyatakan bersalah sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum,” jelasnya.

Baca juga: Diduga Cubit Anak Anggota DPRD Bengkulu, ART Asal Sumsel Ini Jadi Tersangka

Sesuai KUHP Baru

JPU Kejaksaan Negeri Bengkulu, Rusydi Sastrawan, menyampaikan bahwa amar putusan hakim merupakan penerapan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

“Intinya putusan majelis hakim tadi yang sama-sama kita dengar, yang pertama dakwaan JPU terbukti menyatakan bahwa Refpin bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004,” ujar Rusydi kepada wartawan usai persidangan.

Rekomendasi Untuk Anda

Ia menjelaskan bahwa meskipun unsur pidana terbukti, hakim memiliki kewenangan untuk tidak menjatuhkan hukuman melalui konsep judicial pardon sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

“Putusan hari ini adalah penerapan KUHP baru, yaitu judicial pardon atau pemaafan hakim. Hakim dapat tidak menjatuhkan pidana kepada terdakwa yang terbukti bersalah,” jelasnya.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul Breaking News: Babysitter Refpin Divonis Bersalah, Namun Tidak Dijatuhi Pidana dan Dibebaskan

dan

PN Bengkulu Vonis Refpin Bersalah tapi Tak Dipenjara, Jaksa: Penerapan KUHP Baru

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas