Pelaku Cabul di Pesantren Pati Mengaku Wali, MUI: Sesat, Harus Dihukum Maksimal!
Pengasuh pesantren di Pati jadi tersangka pencabulan santriwati, diduga gunakan klaim spiritual. MUI minta pelaku dihukum maksimal.
Penulis:
Fahdi Fahlevi
Editor:
Acos Abdul Qodir
Ringkasan Berita:
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Kepolisian menetapkan pengasuh Pondok Pesantren Ndolo Kusumo di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, berinisial AS sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati.
Penetapan tersangka dilakukan Polresta Pati pada 28 April 2026.
Perbuatan diduga berlangsung dalam rentang 2024 hingga 2026, dengan jumlah korban yang dilaporkan mencapai puluhan orang.
Modus Klaim Otoritas Spiritual
Penyidik menduga tersangka menggunakan pendekatan keagamaan yakni mengaku sebagai wali untuk memengaruhi korban.
Pelaku disebut mengajarkan doktrin kepatuhan mutlak kepada pengasuh.
Ia juga mengklaim memiliki otoritas spiritual untuk meyakinkan korban.
Ketua Bidang Pesantren Majelis Ulama Indonesia, Ahmad Fahrur Rozi, menilai praktik tersebut sebagai bentuk penyesatan serius.
“Penggunaan klaim keagamaan, apalagi mengatasnamakan kenabian atau otoritas spiritual, untuk membenarkan tindakan tersebut merupakan bentuk kesesatan yang nyata dan penipuan terhadap umat,” ujarnya, Selasa (5/5/2026).
Ia menegaskan kekerasan seksual, terlebih terhadap anak di bawah umur, merupakan kejahatan berat yang tidak dapat ditoleransi.
Baca juga: Waketum PSI Bro Ron Dipukul OTK saat Dampingi Audiensi Karyawan yang Tuntut Pembayaran Gaji Nunggak
Proses Hukum dan Laporan
Kasus ini telah dilaporkan sejak Juli 2024 oleh korban berusia 15 tahun.
Perkembangannya sempat terbatas sebelum muncul laporan tambahan dari korban lain.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, menyatakan tersangka telah ditetapkan, namun belum ditahan.
“Yang bersangkutan selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik. Saat ini masih menunggu kehadiran untuk proses lanjutan,” ujarnya, Senin (4/5/2026).
Ancaman Hukuman
Penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis.
Di antaranya Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak serta ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Baca tanpa iklan