Nasib Puluhan Pengajar Ponpes di Pati yang Pengasuhnya Jadi Tersangka Kasus Pencabulan
Kiai di Pati jadi tersangka kekerasan seksual, diduga kabur. Ratusan santri dipulangkan, puluhan guru ikut terdampak.
Penulis:
Muhammad Renald Shiftanto
Editor:
Nuryanti
Ringkasan Berita:
- Pengasuh Ponpes Ndholo Kusumo, Ashari, jadi tersangka kekerasan seksual.
- Diduga korban hingga 50 santriwati di bawah umur.
- Tersangka belum ditahan dan diduga melarikan diri.
- Sebanyak 252 santri dipulangkan ke orang tua.
- 37 pengajar dipindahkan, Kemenag pastikan pendidikan tetap berjalan.
TRIBUNNEWS.COM - Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo di Kabupaten Pati, Jawa Tengah bernama Ashari jadi tersangka kasus kekerasan seksual.
Ashari telah ditetapkan jadi tersangka sejak akhir April 2026 lalu, namun saat ini diduga kabur dan belum ditahan.
Ia melakukan tindak kekerasan seksual kepada para santriwatinya yang masih berusia di bawah umur.
Diduga, korbannya mencapai 50 orang santriwati.
Kini, ratusan santri Ponpes Ndholo Kusumo pun dipulangkan ke orang tua masing-masing sejak Minggu (3/5/2026).
Total ada 252 santri di Ponpes Ndholo Kusumo yang dipulangkan.
Lantas, bagaimana dengan nasib para pengajarnya?
Mengutip Kompas.com, 15 ustaz dan 22 ustazah ikut terdampak.
37 tenaga pengajar tersebut pun kini dipindahtugaskan ke lokasi lain setelah pengasuh ponpes terjerat kasus pencabulan.
Langkah-langkah tersebut diambil langsung oleh Kementerian Agama (Kemenag).
Kabid Pendidikan Diniyah dan Ponpes Kemenag Jateng, Moch Fatkhuronji mengatakan, pihaknya mengambil langkah tersebut untuk mematikan proses pendidikan tetap berjalan dan perlindungan terhadap para santri.
Baca juga: 252 Santri di Ponpes Pati Dipulangkan ke Orang Tua dan Belajar Daring usai Terjadi Kasus Pencabulan
"Prinsip kami adalah menyelamatkan korban."
"Santri dikembalikan ke orangtua dan pembelajaran tetap difasilitasi, baik secara daring maupun penempatan di lokasi lain," ujar Fatkhuronji, Selasa (5/5/2026).
Ashari Terancam 12 Tahun Penjara
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama mengatakan, Ashari telah ditetapkan sebagai tersangka pada 28 April 2026 lalu.
Meski telah ditetapkan jadi tersangka, namun hingga kini Ashari masih belum ditahan.
Baca tanpa iklan