Komentar Sosmed soal 'Hubungan' Ketua DPRD Sumut-Bobby hingga Wakil Ketua DPRD Deliserdang Tersangka
Hamdani telah menyandang status tersangka sejak 30 April lalu, setelah penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Sumut melakukan rangkaian penyelidikan.
Penulis:
Dewi Agustina
"Ada cieee cieee, cocok serasi, satu binor, dan satu lagi lakor," tulisnya dalam kolom komentar instagram @hastaranesia.id pada 10 Agustus 2025 lalu.
Kemudian, ia juga mengomentari komentar akun lain yang menyebut gubernur Sumut Bobby Nasution cocok dengan Erni, "Tinggal nunggu undangan."
Tak Berkaitan dengan Politik
Sebelumnya, Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti Sitorus menyebut pelaporannya terhadap Hamdani tidak dilakukan untuk kepentingan politik apalagi menjelang Musyawarah Daerah (Musda) Golkar Sumut.
"Gak ada kaitannya (dengan pemilihan DPD atau Musda Golkar Sumut). Laporannya sudah di Polda ya masih diproses. Belum (ada pemanggilan dari Polda Sumut)," jelas Erni usai melaporkan Hamdani pada Rabu (20/8/2025) dikutip dari Tribun Medan.
Menurut Erni, kasus ini murni urusan pribadi karena Hamdani sudah mencemarkan nama baiknya.
"Pencemaran nama baik dan pelecehan secara verbal terhadap saya sebagai ibu, istri, dan perempuan. Semoga masalahnya cepat selesai (direspons oleh Polda Sumut)," ucapnya.
Sementara itu, kuasa hukum Erni, Agussyah Damanik menegaskan, laporan yang mereka ajukan merupakan bentuk perlindungan atas nama baik kliennya yang diduga diserang secara pribadi oleh akun media sosial yang tidak bertanggung jawab.
"Laporan ini bukan terkait dengan jabatan atau fungsinya sebagai Ketua DPRD Sumatra Utara. Ini murni dalam kapasitas klien saya sebagai pribadi dan warga negara yang memiliki hak asasi untuk mendapatkan perlindungan hukum," ucapnya.
Agussyah menyebutkan, ada dua akun Instagram yang dilaporkan pihaknya ke Mapolda Sumut.
Akun yang juga dilaporkan adalah @hamdanisyahputra131313 dan @lala_la2425.
"Ini bukanlah bentuk sikap antikritik, melainkan upaya untuk mempertahankan dan menjaga harkat, martabat, dan kehormatan kliennya sebagai seorang perempuan, istri, dan ibu dari anak-anaknya. Akun yang kita laporkan itu @hamdanisyahputra131313 dan @lala_la2425," ucapnya.
Dua akun itu dilaporkan, kata Agussyah, diduga telah melakukan pelanggaran hukum melalui unggahan dan komentar yang dinilai berisi tudingan, fitnah, hingga pelecehan terhadap kliennya.
"Yang diserang adalah kehormatan pribadi, bukan kapasitas atau kinerjanya sebagai pejabat publik. Tidak ada satu pun pernyataan atau postingan yang menyinggung kinerja beliau sebagai wakil rakyat," ujarnya.
Agussyah juga meluruskan, bahwa salah satu terlapor saat ini berstatus sebagai Wakil Ketua DPRD Deli Serdang.
"Perlindungan imunitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), hanya berlaku bila tindakan atau pernyataan seorang anggota dewan berkaitan langsung dengan pelaksanaan fungsi, wewenang, dan tugasnya," tuturnya
Baca tanpa iklan